Tim Gabungan Resmob Polres Pinrang Dan Sulbar Amankan Pelaku Kasus Penipuan
PINRANG,--Gabungan Unit Resmob dan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Pinrang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Andi Reza, S.Tr.K., S.I.K., bersama Kanit Tipidter IPTU Kaharuddin Syah, S.Pd., dan Kanit Resmob IPDA Ahmad Haris M., dengan dukungan Unit Resmob Polres Majene Polda Sulawesi Barat, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan melalui media online serta tindak pidana pencurian.
Terduga pelaku, Lelaki Rahmat alias Rambo (33), warga Jl. Dahlia, Kelurahan Pacongan, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, diamankan pada Jumat, 11 April 2025, sekitar pukul 20.30 WITA di BTN Leppangan, Kelurahan Totoli Banggae, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas dua laporan polisi yang masuk di Polres Pinrang, yakni LP / B / 137 / III / 2025 / SPKT / Res Pinrang, tanggal 25 Maret 2025 dan LP / B / 896 / XI / 2024 / SPKT / Res Pinrang, tanggal 25 Desember 2024.
Kasat Reskrim IPTU Andi Reza mengungkapkan bahwa kasus ini bermula saat korban, Hj. Suryani Saad Abrar (40), seorang dosen yang berdomisili di Perdos Unhas Tamalanrea, Kota Makassar, membeli rumah dari seseorang bernama Ardiansyah.
Beberapa waktu kemudian, korban dihubungi oleh nomor tidak dikenal yang mengaku sebagai Ardiansyah dan meminta uang pembayaran rumah.
"Setelah memverifikasi nomor tersebut, korban yakin bahwa itu benar nomor Ardiansyah, sehingga korban mentransfer uang sebesar Rp150.000.000 secara bertahap ke rekening BRI atas nama Hasni Nasir," jelas IPTU Reza.
Namun setelah dikonfirmasi, Ardiansyah membantah bahwa nomor telepon dan rekening tersebut miliknya. Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti serta keterangan saksi, tim berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai Lelaki Rahmat alias Rambo.
Informasi keberadaan pelaku yang berada di Kabupaten Majene langsung ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama Unit Resmob Polres Majene hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
"Dalam interogasi, pelaku mengakui telah menyamar sebagai Ardiansyah untuk menipu korban. Ia juga mengakui bahwa uang hasil penipuan telah digunakan untuk keperluan pribadi dan berjudi," lanjut IPTU Reza.
Barang Bukti yang Diamankan 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno 5 dan 1 (satu) buah kartu ATM BCA
Selain kasus penipuan dan penggelapan, pelaku juga mengakui keterlibatannya dalam kasus pencurian stik biliar yang dilaporkan dalam LP / B / 896 / XI / 2024 / SPKT / Res Pinrang.
Pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut.(Rls)