Instruksi Bupati Sidrap, Satpol PP Mulai Sisir Kost dan Kafe Langgar Perda
SIDRAP,--Menindaklanjuti arahan Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat bergerak cepat menertibkan rumah kost, kafe, dan fasilitas umum yang diduga melanggar peraturan daerah (Perda).Rabu, 16 April 2025
Bupati Sidrap membenarkan langkah tersebut dalam pernyataan yang disampaikan, Ia menyatakan, penertiban akan terus dilakukan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Apalagi kita ingin mewujudkan Sidrap yang religius. Jadi tentunya kami akan lebih memperketat pengawasan terhadap penyakit masyarakat,” ujar Syaharuddin Alrif.
Bupati menegaskan tidak ada toleransi terhadap aktivitas yang meresahkan masyarakat. “Kami akan terus melakukan penertiban,” tegasnya.
Sebelumnya, sepulang dari menghadiri STQH di Masamba, Luwu, Selasa (15/04/2025) sekitar pukul 02.00 dini hari, Bupati langsung rapat koordinasi dengan Kepala Satpol PP dan Damkar Sidrap, Usman Demma dan jajarannya.
Pertemuan berlangsung di rumah jabatan Bupati Sidrap, dengan agenda utama pertemuan adalah penegakan Perda.
“Semua aktivitas yang melanggar Perda harus ditindak tegas. Kafe yang meresahkan, rumah kost yang tidak sesuai peruntukannya, dan tempat umum yang melanggar aturan, semuanya harus ditertibkan,” tegas Bupati.
Ia juga mengajak masyarakat tetap tenang. “Insya Allah, semua yang melanggar dan mencoreng citra Bumi Nene Mallomo akan kami tertibkan,” pungkasnya.(Rls/hms)