Press Release; Narkotika Jenis Sabu 3,7 Kg Berhasil Di Ungkap Polres Pinrang
PINRANG,– Kepolisian Resor (Polres Pinrang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti sebanyak 3,7 kilogram. Konferensi pers yang berlangsung di pimpin Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono, didampingi Plt Kasat Narkoba IPDA Aditya dan Kasi Humas IPTU H. Nasir, menggelar press release di Rumah Makan Sarilaut Bang Haji, Selasa (11/3/2025).
Dalam keterangannya, Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono, S.I.K didampingi Iptu Adityatama Firmansyah S.Tr.K mengungkapkan bahwa pengungkapan ini dilakukan oleh tim Satresnarkoba polres Pinrang dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti narkoba jenis sabu 3,7 kg.
"Pelaku, AP (26), warga Parepare, sudah dikuntit tim sebelum akhirnya diciduk. Ia kedapatan membawa empat bingkisan misterius, salah satunya berlogo durian. Namun, isinya bukan buah, melainkan sabu seberat 3,7 kilogram,""terangnya
Lebih lanjut kata Kapolres Pinrang Barang tersebut rencananya akan diantar ke Sidrap. Tapi sebelum sampai sudah lebih dulu mengamankan pelaku.
"Anggota berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu itu dengan mencapai Rp 5 miliar. Jika lolos edar, setidaknya 55 ribu orang bisa terjerumus dalam jerat narkoba,"ungkapnya.
AP kini harus bersiap menghadapi jerat hukum berat. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
" Ancaman maksimalnya, Penjara seumur hidup dan pengungkapan kasus narkoba ini menambah daftar panjang upaya Polres Pinrang dalam memberantas jaringan narkotika. Sindikat terus bergerak, namun polisi tak tinggal diam. kami juga menyampaikan polres Pinrang agar masyarakat juga terlibat Perang terhadap narkoba,"pungkasnya.
Komprensi pers digelar Kapolres Pinrang sekaligus mengagendakan buka puasa bersama Jurnalis kabupaten Pinrang.(har/rls)