-->

Notification

×

Indeks Berita

TULIS BERITA YANG ANDA CARI

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

Komplotan Sobis Asal Pinrang Di Ringkus Tim Siber Polda Kaltim, Begini Modus Aksinya

Kamis, 06 Maret 2025 | Maret 06, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-05T16:08:23Z

Komplotan Sobis Asal Pinrang Di Ringkus Tim Siber Polda Kaltim, Begini Modus Aksinya 



BALIKPAPAN,--Sub Direktorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil meringkus komplotan peretas asal Pinrang, Sulawesi Selatan, pada Selasa (25/2/2025)  di sebuah hotel di kawasan Balikpapan Selatan. Komplotan yang terdiri dari AP (19), AL (27), MDI (24), dan MFA (24) ini diketahui sudah beraksi selama tujuh bulan terakhir.



Dalam menjalankan kejahatannya, keempat tersangka diketahui membeli tautan phising kepada seseorang di Kabupaten Pinrang. Tautan aplikasi itu dibeli dengan harga Rp150 ribu dan diperbarui setiap bulan.


"Mereka membeli tautan phising ini seharga Rp150 ribu. Saat ini kami juga sedang memburu orang yang menyediakan tautan ini," ujarnya.


Tautan phising inilah yang dikirim melalui direct message (DM) di Instagram. Sebagian besar korban, yang merupakan akun Instagram  tergiur dengan janji mendapat centang biru gratis alias terverifikasi secara gratis.



Setelah korban mengisi formulir yang ada dalam tautan pishing, maka para tersangka dapat dengan leluasa mengusai Instagram korban. Setidaknya, ada 323 akun Instagram yang sudah mereka retas, di mana salah satunya adalah akun Instagram KPU Metro Lampung.3. 


Para tersangka menampung uang hasil kejahatannya di rekening yang mereka beli melalui Facebook. Berdasarkan penyelidikan, polisi juga menemukan bahwa para tersangka menggunakan nomor rekening atas nama orang lain untuk menampung uang tebusan dari para korban.



Ariansyah menjelaskan, para tersangka menggunakan beberapa nomor rekening untuk menampung hasil kejahatan. "Nomor rekening tersebut, mereka dapatkan melalui Facebook dengan nama orang lain yang sudah didaftarkan aplikasi M banking-nya," katanya. 



Kemudian pelaku mengirim hasil kejahatannya ke rekening lain dan ada juga ke rekening pribadi. Apabila rekening penampungan telah diblokir oleh bank karena laporan korban, mereka segera mengganti rekening penampungan dengan membeli kembali melalui akun Facebook. 


"Pemilik akun Facebook ini masih kami buru," kata Ariansyah Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim.



Polisi juga menemukan data transaksi keuangan pada dua rekening BRI yang digunakan sebagai penampung uang hasil kejahatan, dengan total transasi mencapai Rp162 juta untuk periode Januari-Februari 2025 kemarin


Sumber : kaltim.idntimes. com

Toko crypto Cuan Sekarang

×
Berita Terbaru Update
div class='ignielParagraphAds'>