-->

Notification

×

Indeks Berita

TULIS BERITA YANG ANDA CARI

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

DPRD Pinrang Kembali Gelar RDP Terkait Limbah Industri PT. CPL. Dinas LH Berikan Sanksi

Rabu, 12 Maret 2025 | Maret 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-26T07:00:03Z

DPRD Pinrang Kembali Gelar RDP Terkait Limbah Industri PT. CPL. Dinas LH Berikan Sanksi 



 PINRANG,--- Komisi III DPRD Kabupaten Pinrang kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait adanya aduan dari warga Suppa mengenai limbah industri dari pabrik rak telur milik PT. Cendana Putera Lestari (CPL) yang berlokasi di Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Rabu, 12 Maret 2025, Pkl.10.00 wita, bertempat di ruang rapat Masseddi Ada, Kantor DPRD Kabupaten Pinrang.


Pada Tanggal 6 Maret lalu, Komisi III DPRD Pinrang telah melakukan RDP dengan agenda yang sama namun karena tidak ada perwakilan dari PT. CPL yang datang sehingga RDP tersebut ditunda dan dijadwal ulang hari ini. Pada hari itu, Komisi III DPRD Kabupaten Pinrang bersama Ketua Komisi I DPRD Pinrang dan didampingi Dinas Lingkungan Hidup (Perkim LH) dan dari Lurah setempat meninjau langsung ke lokasi yang dimaksud.


Rapat dengar Pendapat hari ini, 12 Maret 2025, dipimpin Ketua Komisi III DPRD Pinrang, Supardi, SE didampingi Sekretaris Komisi III, Hj. Rusnah, SE dan dihadiri beberapa Anggota Komisi III lainnya yakni; Mansur, SE, Drs. H. Muh. Amir, H. Abdul Halim, Edy dan Ilham, hadir pula, Ketua Komisi IV DPRD Pinrang, A. Riksan, Anggota Komisi IV, M.Faisal, dan Anggota Komisi I, Haeruddin Bakri, SH. Turut hadir, Kadis DPM PTSP, A. Mirani, Plt. Kadis Perkim LH, Syamsulmarlin, SS.,M.Si bersama Pengawas LH, Laode Karman, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pinrang, beberapa perwakilan dari PT. CPL dan Jasmir, LSM ITCW.


Menurut Ketua Komisi III DPRD Pinrang, Supardi, berdasarkan aduan warga dan hasil kunjungan langsung ke lokasi, memang ada indikasi pencemaran limbah industri yang perlu segera dibenahi oleh PT. CPL. 


“Selain itu, sambung Supardi, sesuai pantauan kami di lapangan, kondisi para pekerja juga perlu dibenahi segera khususnya masalah K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja). Asap yang cukup tebal di lingkungan kerja bisa berdampak buruk terhadap kesehatan para pekerja di sana. Selain itu, gaji para pekerja juga harus disesuaikan dengan standar UMR/UMP Provinsi Sulawesi Selatan. Dan para pekerja disana juga harus dilengkapi dengan BPJS ketenagakerjaan. Hal-hal itulah yang perlu diperhatikan oleh PT. CPL supaya antara perusahaan dan karyawan ada ‘simbiosis mutualisme’. Perusahaan untung dan karyawan tidak buntung”, ungkap legislator Partai Gerindra tersebut.


Hal lain yang juga perlu dibenahi, sambung Supardi, yaitu identitas perusahaan. Ini berlaku untuk semua perusahaan yang ada di Kabupaten Pinrang. banyak perusahaan di Kabupaten Pinrang tapi kita tidak tahu perusahaan apa itu, karena tidak ada papan identitasnya, termasuk PT. CPL. Ini mungkin bisa menjadi perhatian dari dinas terkait. 


Menurut Kadis Perizinan (DPM-PTSP) Pinrang, Andi Mirani, PT. CPL adalah perusahaan yang legal. Perusahaan yang sehat dari sisi perizinan. Mereka memiliki semua bukti-bukti identitas perizinan, mulai izin usaha, PBG, untuk lingkungan pun mereka juga sudah ada. Namun memang, perlu tetap dilakukan pengawasan oleh pihak-pihak terkait termasuk aspek lingkungan ataupun aspek ketenagakerjaannya, termasuk identitas perusahaan.


Sementara itu, menurut Laode Karman, Pengawas LH, Dinas Perkim LH Pinrang, berdasarkan aduan dari warga Suppa terkait adanya pencemaran limbah industri dari pabrik rak telur milik PT. CPL, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Komisi III DPRD Kabupaten Pinrang dengan menggelar rapat dengar pendapat beberapa hari yang lalu. Dan kemudian dilanjutkan dengan kunjungan langsung ke lokasi mendampingi Komisi III DPRD Pinrang.


Berdasarkan itu, sambung Laode, Dinas Perkim LH Kabupaten Pinrang telah melakukan beberapa pemeriksaan, verifikasi terhadap aduan tersebut dan didapati indikasi adanya pencemaran limbah industri dari pabrik rak telur milik PT. CPL. Oleh karena itu, Dinas Perkim LH Kabupaten Pinrang telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 660/112/SA.PP/PERKIM LH/III/2025 Tanggal 10 Maret 2025, Tentang Sanksi Adminstratif Paksaan Pemerintah Kepada Penanggungjawab Usaha Dan/Atau Kegiatan Industri Rak Telur PT. Cendana Putera Lestari (CPL).


Dalam Surat Keputusan tersebut, sambung Laode, pada Diktum Kedua secara rinci menjelaskan, memerintahkan kepada PT. CPL untuk: (1) menghentikan sementara kegiatan pembuangan air limbah ke bak penampung air limbah; (2) melakukan pembenahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL); (3) menerapkan teknologi pada IPAL; (4) membuat saluran air limbah kedap tertutup yang terhubung dengan IPAL; (5) memasang alat pengukur debit air (flow meter) pada inlet saluran air limbah sebelum air limbah masuk ke IPAL; (6) memasang alat pengukur debit air (flow meter) pada outlet IPAL sebelum air limbah dibuang dan/atau dimanfaatkan; (7) melakukan pengelolaan pada ruang pembakaran dan ruang pengeringan sehingga emisi gas hasil pembakaran (asap) terkelola dengan baik; (8) melakukan uji mutu air limbah pada bak penampungan dan pada tempat yang diduga terjadi pencemaran. Pengujian dilakukan pada laboratorium terakreditasi dan teregistrasi; (9) melakukan uji kualitas emisi sumber emisi tidak bergerak; (10) menyusun Persetujuan Teknis Standar Teknis pemanfaatan dan/atau pembuangan air limbah, dan melakukan perubahan persetujuan lingkungan disertai dengan perubahan dokumen lingkungan. Penyusunan sebagaimana dimaksud mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis Dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan dan lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan (11) melengkapi pekerja dengan alat keselamatan kerja sesuai dengan jenis pekerjaan masing-masing dalam areal kerja.


Lanjut Laode Karman, dalam Surat Keputusan tesebut, diberikan waktu kepada PT. CPL paling lama 45 hari kerja, terhitung tanggal surat, untuk melakukan sebagaimana yang disebutkan dalam Diktum Kedua Surat Keputusan tersebut. 


Menanggapi semua masukan dari berbagai pihak termasuk dari Anggota DPRD Pinrang dan sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pinrang, H. Mark Yunand Sirhan, Humas PT. CPL menjelaskan bahwa akan menindak lanjuti semua masukan dari Anggota DPRD Kabupaten Pinrang dan juga akan memperhatikan dan melaksanakan sanksi yang diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pinrang.


Sebelum menutup jalannya rapat, Ketua Komisi III DPRD Pinrang, Supardi menjelaskan bahwa akan memberikan waktu kepada PT. CPL, 45 hari kerja untuk membenahi semua masukan-masukan dari Anggota DPRD Kabupaten Pinrang termasuk dari sanksi yang diberikan oleh DInas Lingkungan Hidup Kabupaten Pinrang. 


“setelah 45 hari kerja, kita akan kembali melakukan kunjungan kerja ke lokasi untuk meninjau kembali keadaan yang ada”, ungkap Supardi. (Thr)

Toko crypto Cuan Sekarang

×
Berita Terbaru Update
div class='ignielParagraphAds'>