Resmi, KPU Pinrang Gelar Rapat Pleno Hasil Putusan MK Pada Pilkada Pinrang
PINRANG,– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang secara resmi menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pinrang 2024 melalui rapat pleno terbuka yang berlangsung pada Kamis, 6 Februari 2025 di Pinrang
Rapat pleno ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Pinrang, Ali Jodding, serta dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Penjabat (Pj) Bupati yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua DPRD Pinrang, Kapolres, Dandim 1404, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan, Danjon 721 Makkasau, Kepala SKPD Eselon 2, Kepala Kantor Kemenag Pinrang, serta para camat dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Pinrang.
Selain itu, lima anggota KPU, Ketua Bawaslu atau yang mewakili, serta pasangan calon nomor urut 2 turut hadir dalam acara tersebut.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Pinrang Ali Jodding menegaskan bahwa penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan KPU Pinrang tentang Perolehan Hasil Suara yang digunakan sebagai dasar penetapan.
“Ketetapan dan penetapan ini tidak mengalami perubahan dan tetap berlaku,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa tidak ada sengketa antar pasangan calon yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Objek gugatan ke MK hanya ditujukan kepada KPU Pinrang, dan bukan antar pasangan calon,” tambahnya.
Yang menarik, KPU Pinrang menetapkan pasangan terpilih lebih cepat dari biasanya.
“Biasanya penetapan dilakukan satu minggu setelah putusan MK, namun kali ini kami menetapkan hanya sehari setelah putusan,” ungkap Ali Jodding.
Sebelum penetapan, pembacaan tata tertib pleno dilakukan oleh Koordinator Divisi Teknis KPU Pinrang, Edi Sofyan, sementara konsideran terkait rapat pleno dibacakan oleh Ketua KPU Pinrang.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan, pasangan calon A. Irwan Hamid, S.Sos. dan Sudirman Bungi, S.IP. meraih kemenangan dengan perolehan 102.723 suara atau 47,32% dari total suara sah. Dengan hasil ini, mereka resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pinrang terpilih untuk periode 2025-2030.
Dari pantauan di ruang acara penetapan berlangsung dengan lancar dan tertib, menandai akhir dari rangkaian proses pemilihan kepala daerah di Kabupaten Pinrang. (Rls/har)