Data LHKPN KPK; Harta Petinggi Pertamina Tersangka Korupsi Rp.4 Milyar Paling Sedikit
NASIONAL,-- Enam dari sembilan tersangka tersebut merupakan petinggi Pertamina.
Salah satu kasus minyak mentah yang menjadi sorotan adalah mengoplos RON 90, bahan Pertalite, untuk dijadikan Pertamax.
Buntut kasus tersebut, negara merugi hingga Rp193,7 triliun.
"Adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun yang bersumber dari berbagai komponen," jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Sebaga petinggi Pertamina, keenam tersangka diwajibkan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dirangkum dari elhkpn.kpk.go.id, berikut ini rincian harta kekayaan dan utang enam petinggi Pertamina tersangka kasus korupsi minyak mentah.(Rls)