Kasus Penggusuran, DPRD Pinrang Terima Aspirasi Warga Desa Maroneng
PINRANG,--- Sempat viral beberapa waktu lalu, terkait penggusuran puluhan rumah di Desa Maroneng, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang. Tampaknya masyarakat belum menerima keadaan tersebut. Kali ini mereka mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Pinrang, tempat dimana wakil mereka berkantor. Mereka datang dengan satu harapan, mendapatkan keadilan.
Beberapa warga Maroneng didampingi salah satu LSM yaitu Lembaga Aliansi Indonesia. Mereka diterima Wakil Ketua DPRD Pinrang, Ir.Syamsuri (Fraksi Golkar) didampingi beberapa Anggota DPRD lainnya yakni, H. Hairuddin Bakri, SH (Fraksi Gerindra), Kamaruddin, SH.,MH (Fraksi Nasdem), Supardi, SE (Ketua Fraksi Gerindra), Hj. Rusnah, SE (Fraksi Golkar), Edy (Fraksi Nasdem), Andry Muliadi, S.Sos (Fraksi Nasdem), Drs.Muhammad Amir (legislator Partai PAN), Andi Muh.Fahmi Fahri (legislator Partai PDI P), H. Abdul Halim (Fraksi PKB), dan Hasnur Asikin (Fraksi PKB), Selasa, 07 Januari 2025, Pkl.09.00 wita, bertempat di ruang rapat paripurna.
Selain itu, hadir juga beberapa pihak terkait yakni, Kabag Ops Polres Pinrang, Kompol Muh. Yusuf, Kepala BPN Pinrang, Andi Surya Barata, Pemerintah Kecamatan Duampanua, Lembaga Aliansi Indonesia dan beberapa warga Desa Maroneng.
Dalam kata pengantarnya, Wakil Ketua DPRD Pinrang, Ir. Syamsuri mengungkapkan, rapat ini digelar untuk menindaklanjuti surat dari Lembaga Aliansi Indonesia terkait sengketa tanah di Desa Maroneng, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.
Sementara itu Ketua Divisi Hukum Lembaga Aliansi Indonesai, Ahmad Budiarto menjelaskan, “kami dari Lembaga Aliansi Indonesia telah diberikan kuasa oleh warga Desa Maroneng yang terdampak penggusuran beberapa waktu lalu. Permasalahannya adalah adanya tindakan eksekusi pada tanggal 27 Juli 2024 kemarin.
Dimana masyarakat ini ingin mencari keadilan, kepastian dan tentunya ingin mendapatkan perlindungan atas hak-hak mereka. Dalam hal ini, kami sebagai lembaga tentunya tergugah hati kami untuk kemudian mengurai permasalahan ini sehingga masyarakat bisa mendapatkan haknya.
Dimana masyarakat memiliki satu hak yang telah ditetapkan dalam UU dan dituangkan dalam bentuk produk pemerintah yaitu sertifikat hak milik dan akta jual beli. Sehingga dengan itu masyarakat merasa punya hak untuk dilindungi.
Namun demikian, perlindungan yang masyarakat harapkan tersebut tidak didapatkannya pada saat tanggal 27 Juli 2024 lalu dengan adanya eksekusi yang menghancurkan rumah-rumah mereka”, terang Budiarto.
Sedangkan menurut Kepala BPN Pinrang, Andi Surya Barata, sertifikat tanah itu adalah tanda bukti yang kuat akan tetapi tidak bersifat mutlak selama bisa dibuktikan sebaliknya. Salah satu yang bisa membatalkan atau menyatakan tidak sah itu adalah putusan pengadilan.
Menurut Kabag Ops Polres Pinrang, Kompol Muh. Yusuf, apa yang terjadi di Maroneng beberapa waktu lalu, pihak kepolisian hanya bertidak sebagai pengamanan, tidak ada kaitannya dengan sengketa ini. Pihak kepolisian hanya menindaklanjuti surat dari Ketua Pengadilan Negeri Pinrang terkait pengamanan eksekusi tanah di Desa Maroneng.
“sebenarnya, jauh sebelum eksekusi dilakukan, polisi telah mengundang semua pihak terkait untuk duduk bersama membahas masalah itu, namun tidak ada titik temu”, terang Muh.Yusuf.
Lain halnya dengan Kamaruddin, Anggota DPRD Pinrang dari Fraksi Nasdem menurutnya, DPRD memang berkewajiban memperhatikan aspirasi apapun yang masuk yang berkaitan dengan masyarakat. Akan tetapi, untuk masalah ini, karena masalah ini mengenai putusan pengadilan maka yang bisa membatalkan putusan tersebut adalah putusan pengadilan yang lebih tinggi atau PK.
Jadi, yang seharusnya dibahas DPRD adalah memikirkan keberlanjutan masyarakat kita yang ada di Maroneng pasca eksekusi. DPRD dan Pemerintah Daerah perlu memikirkan cara masyarakat kita disana yang sudah kehilangan tempat tinggal, akan dibantu dalam bentuk apa. Itu yang seharusnya dibahas oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah.
Kalau perlu, dimediasi kembali pihak-pihak yang bersengketa, siapa tau masih ada jalan bagi mereka untuk mendapatkan tanah tersebut, tentunya itu tergantung itikat baik semua pihak. (Thr/rls )