Resmi Presiden Prabowo, Kini IKN Jadi Ibu Kota, Status DKI dari Jakarta Telah Dicabut
NASIONAL,– Status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) akan berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Kebijakan tersebut akan mulai berlaku setelah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan Ibu Kota ke Nusantara.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 151 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani UU tersebut di Jakarta pada 30 November 2024.
Aturan tersebut diterbitkan untuk memberikan kejelasan terkait penamaan jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, anggota DPRD, DPR RI, dan DPD RI DKI Jakarta.
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” bunyi Pasal 70A, seperti dikutip dari JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (10/12/2024).
Demikian pula dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta hasil Pemilu 2024, menjadi Anggota DPRD Provinsi DKJ.
Kemudian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hasil Pemilu 2024 dapil Provinsi DKI Jakarta, menjadi Anggota DPR dan DPD dapil Provinsi DKJ.
Selain itu, disebutkan juga bahwa Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan setelah Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian.(rls/hms)