Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Prof Hamdan Juhannis (kiri) menyampaikan keterangan saat rilis pengungkapan kasus uang palsu (Upal) di Mappolres Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (19/12/2024).
GOWA,--Rektor UIN Alauddin Makassar Prof Hamdan Juhannis mendukung langkah aparat kepolisian yang telah membongkar jaringan pembuat dan peredaran uang palsu (upal). Ini setelah polisi berhasil memergoki upal di lingkungan kampus UIN setempat.
Hal ini disampaikan Hamdan saat menghadiri rilis kasus upal bersama Kapolda Sulsel, Kapolres Gowa, Pimpinan BI dan Bupati Gowa di Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024). "Saya hadir di sini selaku Rektor UIN Alauddin Makassar sebagai bukti nyata dukungan kami terhadap polisi untuk mengungkap kasus ini sampai ke akar-akarnya," katanya.
Dalam rilis itu, ia menyampaikan dengan suara terbata-bata sedikit emosi hingga rasa kecewanya meluap terhadap kelakuan salah seorang tenaga dosen. Sekaligus pejabat di lingkup UIN Alauddin Makassar yang terlibat jaringan/sindikat pembuatan dan peredaran upal, apalagi tega memproduksi di dalam kampus.
"Selaku pimpinan tertinggi di UIN Alauddin, saya marah, saya malu, saya tertampar. Setengah mati kami membangun kampus, reputasi, bersama pimpinan, tapi dengan sekejap dihancurkan," ucapnya.
Atas kejadian itu, pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan memecat kedua oknum yakni Kepala UPT Perpustakaan UIN Alauddin Makassar inisial AI. Selanjutnya, honorer berinisial MN yang bekerja di Kampus UIN Aauddin II Samata, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa, Sulsel.
"Itulah sebabnya, kami mengambil langkah, setelah ini jelas. Kedua oknum yang terlibat dari kampus kami, langsung kami berhentikan dengan tidak hormat," ujarnya.
Sebelumnya, jajaran kepolisian membongkar jaringan sindikat pembuatan dan peredaran Upal yang memproduksi di dalam area kampus. Itu terungkap pada salah satu ruangan Perpustakaan pada kampus setempat yang beroperasi sejak November 2024.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan menyebut dalam perkara ini ada 17 orang di tetapkan sebagai tersangka. Yakni dua pegawai Bank BUMN, satu pejabat sekaligus dosen UIN Alauddin, empat ASN, satu orang honorer UIN Alauddin, selebihnya pengusaha/wiraswasta, hingga juru masak.(Rls)