-->

Notification

×

Indeks Berita

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

Ir. Syamsuri, Pimpinan DPRD Pinrang Dari Partai Golkar

Jumat, 06 Desember 2024 | Desember 06, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-06T10:22:36Z

Ir. Syamsuri, Pimpinan DPRD Pinrang Dari Partai Golkar



PINRANG,-- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang menggelar rapat paripurna dengan agenda, pengumuman calon Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Pinrang masa jabatan 2024-2029 dari Partai Golkar, Jumat, 6 November 2024, Pkl.14.00 wita, bertempat di ruang rapat paripurna.


Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Pinrang, Sakkairfandi dan dihadiri Anggota DPRD Pinrang lainnya.


Dalam kata pengantarnya Sakkairfandi mengungkapkan, dalam penjelasan pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa partai politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPRD kabupaten/kota dan berhak mengisi kursi Pimpinan DPRD kabupaten/kota, melalui pimpinan partai politik setempat, mengajukan Anggota DPRD kabupaten/kota yang akan ditetapkan menjadi Pimpinan DPRD kabupaten/kota.


Lanjut Sakkairfandi, berdasarkan pasal 164 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja     menjadi Undang-Undang, 



disebutkan bahwa “Pimpinan DPRD kabupaten/kota terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua puluh) sampai dengan 44 (empat puluh empat) orang”, dan dalam pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa “pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD kabupaten/ kota”.


Berikutnya, sambung Sakkairfandi, dalam ayat (3) menyebutkan bahwa “Ketua DPRD kabupaten/kota ialah Anggota DPRD kabupaten/ kota yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD kabupaten/ kota”.


Selanjutnya, berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pinrang Nomor 427 Tahun 2024 tentang penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum Anggota DPRD Kabupaten Pinrang dalam pemilihan umum tahun 2024, ditetapkan bahwa Partai Nasdem mendapatkan kursi terbanyak kesatu (11 kursi), Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mendapatkan 6 kursi terbanyak kedua.


“sebagaimana kita ketahui bersama bahwa usulan Pimpinan DPRD dari Partai Nasdem dan Partai Gerindra telah dilakukan pelantikan melalui Pengucapan Sumpah dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pinrang Tanggal 30 Oktober 2024 lalu, dan selanjutnya, Pimpinan DPRD telah menerima surat dari partai politik peserta pemilihan umum yaitu dari Partai Golkar melalui surat DPD II Partai Golkar Kabupaten Pinrang Nomor : 255/DPD – II/PG/XI/204 Tanggal 11 November 2024, hal penyampaian nama Wakil Ketua DPRD Pinrang,  yang  disertai   surat penetapan Pimpinan DPRD Kabupaten Pinrang dari DPP Partai Golkar Nomor : B-279 /DPP/Golkar/IX/204 Tanggal 20 September 2024, perihal  penetapan Pimpinan DPRD Kabupaten Pinrang. 


Dan berdasarkan ajuan yang dituangkan dalam Keputusan DPP Partai Golkar, yang memiliki hak mengisi Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Pinrang, maka dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim atas nama Pimpinan DPRD Kabupaten Pinrang mengumumkan secara resmi calon Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Pinrang masa jabatan 2024-2029 yang terhormat bapak Ir. Syamsuri dari Partai Golongan Karya sebagai calon Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pinrang.


Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Pinrang masa jabatan Tahun 2024-2029 yang telah diumumkan ini, akan kami tuangkan dalam Keputusan DPRD, selanjutnya akan kami sampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan melalui Pj. Bupati Pinrang untuk peresmian pengangkatannya”, terang Sakkairfandi Wakil Ketua DPRD Pinrang dari Partai Gerindra.

(Rilis: Taha, Foto by Zul)

Toko crypto Cuan Sekarang

×
Berita Terbaru Update