Danyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Sulsel Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Parepare
PAREPARE,- Dalam upaya mendukung penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, Komandan Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Sulsel Kompol Ramli, S.Sos., S.M., M.Si., M.M turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Parepare, Kamis (12/12/2024).
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses hukum terhadap sejumlah kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis, seperti Perkara dengan BB sabu sebanyak 796,2549, 555.04 ganja dan 1658 Butir Ekstasi, HP, Sajam dan lain-lain.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Parepare menyampaikan, Bahwa pemusnahan barang bukti termasuk Narkotika dan lainnya ini sudah menyebar di masyarakat dan menjadi perhatian sebagai wujud transparan dalam penegakan hukum. Kami harap seluruh stakeholder untuk bersinergi dalam mencegah barang ilegal termasuk di pelabuhan apalagi menjelang mudik nataru
Barang yang dimusnahkan ini hanya sampel yaitu jenis ganja 600 gram, narkotika 266 gram, ekstasi 8 butir, senjata tajam dan barang bukti lainnya. Kejaksaan Neger Parepare telan memusnahkan sebanyak 796,2549 sabu-sabu, ganja sebanyak 555.04 dan Ekstasi 1658 Pil Ekstasi dengan 3 kali pemusnahan di tahun 2024
Komandan Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Sulsel Kompol Ramli dalam kesempatan tersebut, menegaskan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kehadiran kami di sini adalah wujud dukungan Brimob kepada Kejaksaan dalam memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," ujar Kompol Ramli
Acara ini dihadiri pula oleh sejumlah Forkopimda Kota Parepare dan tokoh masyarakat. Proses pemusnahan dilakukan dengan prosedur yang aman dan disaksikan langsung oleh seluruh tamu undangan.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan kerja sama antarinstansi penegak hukum semakin solid dalam menjaga kondusivitas wilayah dan menekan peredaran barang-barang ilegal di masyarakat.(Rls)