-->

Notification

×

Indeks Berita

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

Sah, APBD Pinrang Tahun 2025 Tembus 1,5 T

Sabtu, 30 November 2024 | November 30, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-30T06:26:21Z

 

Sah, Penetapan APBD Pinrang Tahun 2025 Tembus 1,5 T 


PINRANG,--- DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang melakukan penandatanganan dan persutujuan bersama terhadap ranperda APBD pokok Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pinrang, Jumat, 29 November 2024, Pkl. 14.30 wita, bertempat di ruang rapat paripurna.


Dihadiri Pj. Bupati Pinrang, H. Ahmadi Akil, SE.,M.Si, rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi didampingi Wakil Ketua DPRD, Sakkairfandi dan dihadiri Anggota DPRD Pinrang lainnya.



 Turut hadir, Sekda Pinrang, Andi Calo Kerrang, Unsur Forkopimda, Sekwan Pinrang, H.A.Pawelloi Nawir, S.Sos.,M.Si, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Kepala OPD, Kabag, Camat, Lurah, Kades, LSM dan insan pers.


Dalam sambutannya Pj. Bupati Pinrang, H. Ahmadi Akil menjelaskan, rancangan Perda APBD Kabupaten Pinrang TA. 2025 telah melalui proses pembahasan dalam rapat Banggar DPRD Kabupaten Pinrang bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se Kabupaten Pinrang.



 Untuk itu saya atas nama Pemerintah Kabupaten Pinrang menyampaikan apresiasi kepada segenap Anggota DPRD Kabupaten Pinrang atas dukungan dan kerjasamanya sehingga proses pembahasan ranperda APBD Kabupaten Pinrang TA. 2025 dapat diselesaikan tepat waktu.


Lanjut Ahmadi Akil, ranperda APBD Kabupaten Pinrang TA. 2025 disusun berdasarkan estimasi dan perkiraan pendapatan daerah yang terukur melalui asumsi pendapatan tahun lalu serta potensi-potensi peningkatan pendapatan yang diharapkan dapat ditingkatkan pada tahun 2025. 




Namun sesuai penyampaian dari Kementerian Keuangan RI melalui surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor : S-116/pk/2024, Perihal : Penyampaian Rincian Alokasi Transfer Ke Daerah Tahun Anggaran 2025 dimana terdapat perbedaan besaran alokasi dana transfer daerah yang diajukan dalam rancangan APBD TA. 2025 sehingga mengakibatkan perlunya dilakukan penyesuaian baik dari sisi pendapatan maupun belanja. 



Dan hal tersebut telah disampaikan serta dilakukan penyesuaian pada rapat Banggar DPRD Kabupaten Pinrang dalam rangka pembahasan ranperda APBD TA. 2025 bersama seluruh OPD.


Adapun gambaran penyesuaian dimaksud, sambung Pj. Ahmadi Akil, adalah sebagai berikut : pendapatan   pada   rancangan   awal   diestimasi sebesar   Rp 1.475.387.588.006,-  menjadi sebesar Rp. 1.519.786.229.583,-. Belanja pada rancangan awal diestimasi sebesar, Rp. 1.498.643.005.656,-  menjadi sebesar Rp. 1.543.041.647.233,-. Pembiayaan pada rancangan awal diestimasi sebesar  Rp. 23.255.417.650,-. Tidak mengalami perubahan.


“dengan penyesuaian-penyesuaian yang telah dilakukan diharapkan dapat dimaksimalkan penggunaannya untuk pemenuhan tupoksi dari masing-masing OPD serta menjalankan visi dan misi bupati”, terang Pj. Bupati Ahmadi Akil 


Selain melakukan penandatangan persetujuan bersama terhadap ranperda APBD Tahun Anggaran 2025, DPRD Kabupaten Pinrang juga menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Pinrang untuk Tahun 2025.


Ada 11 Propemperda yang ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Pinrang, sebagaimana yang dibacakan oleh Ketua Bapemperda, H. A.Muhammad Ramdhani yaitu: Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2025. Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2026.



 Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2024. Ranperda tentang Penyertaan Modal daerah Perumda Air Minum Tirta Sawitto. Ranperda Penyertaan Modal Daerah Kepada Perumda daerah Karya kabupaten Pinrang.



 Ranperda tentang Barang Milik Daerah. Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Ranperda tentang Penghormatan Perlindungan dan Pemenuhan bagi Penyandang Disabilitas. Ranperda Rencana Pembangunan dan Penyelenggaraan Lingkungan Hidup. Dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah.

(Rilis: Taha, Foto by Zul)

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update