PINRANG,-- Kejaksaan Negeri kabupaten Pinrang melaksanakan Press Release Penetapan Tersangka Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan gedung Mall di kabupaten pinrang Sulawesi Selatan (Sulsel).
Press Release di pimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara, SH., MH di Kantor Kejaksaan Negeri kabupaten Pinrang jalan Jend Sukawati kabupaten Pinrang, Selasa (29/10).
Kajari Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara mengungkapkan Penetapan Tersangka Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan gedung Mall kabupaten pinrang Tahun 2017 sampai dengan tahun 2024.
"Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Pinrang, untuk sementara ini telah kami melakukan penetapan tersangka terhadap satu orang tersangka dengan inisial MAA selaku Direktur PT. Pinrang Sejahtera yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Gedung Mall Kabupaten Pinrang Tahun 2017 Sampai dengan Tahun 2024,"jelasnya.
Selanjutnya berdasarkan penetapan tersangka tersebut, terhadap Tersangka MAA dilakukan pemeriksaan tersangka yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Tersangka.
"Bahwa Tersangka MAA melakukan pengelolaan Gedung Mall Kabupaten Pinrang berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang dan PT. Pinrang Sejahtera tentang Perjanjian Sewa Menyewa Pengelolaan Gedung Mall Pinrang dengan jangka waktu sewa yaitu 5 (lima) tahun sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2016,"ungkapnya
Dia menambahkan, Bahwa setelah berakhirnya perjanjian sewa menyewa antara Pihak Pemerintah Kabupaten Pinrang dan PT. Pinrang Sejahtera di Tahun 2016, tidak ada perpanjangan waktu sewa sehingga sejak Tahun 2017 PT. Pinrang Sejahtera sudah tidak berhak atas Pengelolaan Gedung Mall Pinrang.
" sejak masa sewa berakhir, Tersangka MAA diketahui masih memanfaatkan Gedung Mall Pinrang mulai Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2024 dengan menyewakan kepada pihak lain dan memungut biaya sewa yang mana biaya sewa tersebut tidak disetorkan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah melainkan masuk ke rekening pribadi Tersangka MAA, sehingga akibat dari perbuatan Tersangka MAA merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.278.555.486,- (satu milyar dua ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus lima puluh lima ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah),"terangnya
Terkait penetapan Tersangka MAA disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
"Bahwa oleh karena berdasarkan ketentuan dalam Pasal 21 KUHAP, maka terhadap Tersangka MAA dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pinrang selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Kelas II B Pinrang,"tandasnya.(Rls/Har)