-->

Notification

×

Indeks Berita

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

Press Release; Satresnarkoba Polres Pinrang Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu 523

Selasa, 17 September 2024 | September 17, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-17T12:10:10Z

Press Release; Satresnarkoba Polres Pinrang Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu 523 Gram 


PINRANG -- Satuan Narkoba Polres Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 523 gram.


Polisi berhasil membekuk dua pria yang merupakan pelaku berinisial IR (34) dan RS (35).


Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Fitri Matikka menjelaskan membenarkan adanya penangkapan dua Pelaku pengedar narkoba jenis sabu 


"Kami mengamankan dua pelaku di Kampung Malimpung, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, pada Minggu (15/9/2024) kemarin,"ungkapnya 




Lebih lanjut kata Fitri, saat penggeledahan dilakukan, pihaknya mendapati bungkusan pelastik yang berisikan 10 sachet berisi narkoba jenis sabu dengan total berat 523 gram.


"Anggota kejar dan berhentikan mobilnya. Tidak ada perlawanan, saat digeledah kami temukan 10 sachet plastik sedang berisi narkoba, beratnya 523 gram," ungkapnya.


Dia mengutarakan, dari hasil interogasi kedua pelaku, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di Kabupaten Pinrang.


Namun dirinya belum mengetahui secara lengkap pemilik dan asal sabu tersebut.


"Rencananya mau diedarkan di Pinrang. Belum diketahui, kami sementara melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan melakukan pengembangan," tandasnya.(Rls/Har)


Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update