Rapat Terakhir Anggota DPRD Pinrang Periode 2019-2024 Diiringi Ucapan Perpisahan Dan Minta Maaf
PINRANG,--- Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pinrang kali ini berbeda dengan rapat paripurna sebelumnya. Pasalnya, rapat paripurna dengan agenda, persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap tiga Ranperda non APBD Tahun 2024 ini merupakan rapat paripurna terakhir untuk Anggota DPRD Kabupaten Pinrang periode 2019-2024.
Meskipun rapat paripurna berjalan khidmad, namun diakhir acara disertai dengan ucapan perpisahan dan ucapan permohonan maaf dari eksekutif dan legislative.
Ketua DPRD Pinrang, H.Muhtadin yang memimpin jalannya rapat mengungkapkan permohonan maafnya dan rasa terima kasihnya kepada semua pihak.
“saya mewakili Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pinrang mengucapkan terima kasih dan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pinrang, terkhusus selama saya menjadi Ketua DPRD Kabupaten Pinrang banyak salah dan khilaf. Meskipun mulai hari senin mendatang, usai pelantikan, saya bukan lagi Anggota DPRD Kabupaten Pinrang, tapi Insya Allah sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan saya berharap komunikasi, sinergitas serta kerjasama kita selama ini tetap berjalan dengan baik.
Lima tahun telah dilalui bersama, atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pinrang Periode Tahun 2019-2024 serta atas nama pribadi sekali lagi kami sampaikan terima kasih kepada semua rekan-rekan seperjuangan dalam membangun Kabupaten Pinrang”, ungkap Ketua DPC Partai Demokrat Pinrang tersebut dengan nada haru.
Hal senada juga diungkapkan Pj. Bupati Pinrang, dalam sambutannya, Pj.Bupati Pinrang meyampaikan terima kasih dan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian seluruh Anggota DPRD Kabupaten Pinrang periode 2019 – 2024 yang telah menyelesaikan masa jabatannya dimana rapat paripurna kali ini adalah rapat paripurna terkahir bagi mereka.
Pj. Bupati Ahmadi Akil juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Pinrang atas kerjasama yang baik dalam proses penyusunan dan pembahasan ketiga Ranperda ini.
Pj. Bupati Ahmadi Akil juga menekankan pentingnya ranperda yang telah disepakati bersama sebagai upaya untuk memberikan legalitas dan landasan hukum yang kuat bagi seluruh program dan kebijakan Pemerintah Daerah.
"Ranperda yang kita sepakati hari ini merupakan wujud dari komitmen kita untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pinrang. Melalui regulasi yang kuat dan tepat sasaran, diharapkan setiap upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien," ujar Pj.Bupati Ahmadi Akil.
Dirinya juga berharap, kesepakatan ini akan menjadi langkah positif untuk mendorong kemajuan di berbagai sektor, termasuk pengelolaan pasar rakyat, penyediaan fasilitas perumahan, serta penyesuaian struktur perangkat daerah.
Adapun tiga Ranperda yang disetujui dalam rapat tersebut adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyediaan, Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan serta Kawasan Perumahan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dihadiri Pj. Bupati Pinrang, H. Ahmadi Akil, SE.,MM, rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H. Muhtadin dan dihadiri Anggota DPRD Pinrang lainnya. Turut hadir, unsur Forkopimda Pinrang, Sekda Pinrang, A.Calo Kerrang, Sekwan Pinrang, H.A.Pawelloi Nawir, S.Sos.,M.Si, staf ahli Bupati, Asisten Setda, Pimpinan OPD, Kabag, Camat, Lurah, Kades, LSM dan insan pers. Kamis, 22 Agustus 2024, Pkl.14.00 wita, bertempat di ruang rapat paripurna.(***)
(Rilis: Taha, Foto by Zul)