-->

Notification

×

Indeks Berita

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

Investor IKN Bisa Dapat HGB Langsung 95 Tahun, Berikut Aturannya

Kamis, 15 Agustus 2024 | Agustus 15, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-15T04:44:07Z

 

Ist

Investor IKN Bisa Dapat HGB Langsung 95 Tahun, Berikut  Aturannya



NASIONAL,--Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) untuk para investor Ibu Kota Nusantara (IKN) langsung mencapai jangka waktu 95 tahun. Hal ini mengubah peraturan sebelumnya yang mewajibkan adanya perpanjangan secara bertahap.



Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara, yang diundangkan (12/8/2024). Aturan ini berlaku pada saat diundangkan.



Pada pasal 18, Otorita IKN memberikan jaminan kepastian jangka waktu Hak Atas Tanah (HAT) melalui 1 siklus dan dapat dilakukan pemberian kembali 1 siklus kepada pengusaha.



Sebagaimana dimaksud adalah Hak Guna Usaha (HGU) untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui 1 siklus pertama dan dilakukan kembali 1 siklus kembali yakni 95 tahun, berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.



Sementara pada aturan sebelumnya yakni PP 12/2023, pemberian HGU dilakukan secara bertahap, yakni 35 tahun, perpanjangan hak 25 tahun, dan pembaharuan hak paling lama 35 tahun. 



Adapun permohonan pemberian kembali HGU diberikan jika memenuhi sejumlah kriteria dan akan dievaluasi oleh Otorita IKN dan Kementerian ATR.



Begitu juga dengan aturan pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) diberikan juga langsung untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui 1 siklus dan dapat diperpanjang kembali 1 siklus yakni 80 tahun. Berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.


Sedangkan dari aturan sebelumnya, pemberian HGB di atas HPL Otorita IKN, diberikan secara bertahap. Yakni pemberian hal paling lama 30 tahun, perpanjangan hak paling lama 20 tahun, dan pembaharuan hak paling lama 30 tahun. 



Adapun perpanjangan HGB dilakukan setelah dilakukan evaluasi bersama antara OIKN dan Kementerian ATR.



Dari aturan baru itu, dijelaskan juga dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum HGU, HGB/Hak pakai siklus pertama berakhir, pelaku usaha dapat melakukan permohonan dan pemberian kembali. 



Tahapan pelaksanaannya dan pemberiannya perpanjangan akan ditetapkan oleh Otorita IKN.(Rls/har)


Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update