-->

Notification

×

Indeks Berita

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

Hari Pertama Kerja Anggota DPRD Pinrang Di Demo Masyarakat Dan PP KPMP, Ini Tuntutannya,!

Selasa, 27 Agustus 2024 | Agustus 27, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-27T07:36:20Z

Hari Pertama Kerja Anggota DPRD Pinrang Di Demo Aliansi Masyarakat Tonyamang Dan PP KPMP



PINRANG ,--Kesatuan Pelajar Mahasiswa Pinrang (KPMP) Bersama Warga Kelurahan Tonyamang, Kabupaten Pinrang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tonyamang Dan PP KPMP  melakukan aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kabupaten Pinrang. Selasa (27/08).


Dalam tuntutannya, Reihan Koordinator Aksi mengatakan Mereka menuntut pencabutan izin dan pemindahan Tower Telekomunikasi milik PT. Tower Bersama Group (TBG) yang berada dekat pemukiman. Aktivitas tower sejak 2011 tidak hanya menimbulkan kerusakan barang elektronik milik warga, melainkan juga rasa aman yang terganggu



"Sejak tahun 2011 warga sudah mengalami dampak kerugian dari keberadaan tower PT.TBG yang beraktivitas dekat pemukiman, kerugian itu berupa kerugian materil dan immateril yang secara hitungan matematis tidak dapat dinilai dengan nominal uang oleh perusahaan PT. TBG,"ungkapnya.



Sementara itu, Anmar Ketua PP KPMP Pinrang mengatakan bentuk aksi pada hari ini bentuk prihatin dan bentuk gerakan sosial untuk masyarakat, agar ada solusi di berikan pemerintah 


"Segala upaya yang dilakukan Perusahaan PT. TBG untuk melancarkan bisnisnya dengan selalu mengatasnamakan kepentingan publik, pada hal telah merugikan publik adalah bentuk keserakahan yang tanpa menimbang sisi kemanusiaan. Tidak tanggung-tanggung Perusahaan PT. TBG secara aktif mengintimidasi bahkan memenjarakan warga yang memperjuangkan haknya sebagai yang terdampak dari aktivitas tower,"jelasnya.


Lebih lanjut kata dia,Kondisi ini kian diperburuk dengan sikap Pemerintah Daerah yang melakukan pembiaran atau pengabaian terhadap upaya perusahaan yang mengitimidasi warga dengan selalu menggandeng pihak kepolisian sebagai alat untuk menakut-nakuti warga sebagaimana yang terjadi pada tanggal 30 Juli 2024, dimana pihak PT.TBG mendatangi lokasi tower dengan membawa aparat kepolisian dari Polres Pinrang dan Polsek Patampanua dan ingin memaksa masuk ke dalam tower.


"Paling parahnya lagi adalah ketika mediasi pada tanggal 01 Agustus 2024 di Kantor Bupati, pihak PT. TBG menyampaikan bahwa perusahaan PT. TBG Pusat tidak mau memindahkan dan tetap ingin melanjutkan operasi serta akan tetap memaksakan pihaknya untuk masuk ke dalam tower. Hal itu juga di amini oleh Pemerintah Daerah Kab. Pinrang dengan tidak mengambil tindakan mencabut IMB, dengan kata lain membiarkan antara perusahaan PT.TBG dan Warga sekitar radius untuk saling melakukan upaya hukum serta membiarkan menempuh jalannya masing-masing. Yang itu artinya membiarkan benturan terjadi dilapangan,"


Situasi di atas menjadi bukti bahwa negara dalam hal ini Pemerintah Daerah tidak melakukan perlindungan, penghormatan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia terhadap warga.


"Berdasarkan hal diatas Aliansi Masyarakat Tonyamang menyatakan:


1. Menuntut DPRD Kabupaten Pinrang agar segera mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin tower PT.TBG yang ditujukan kepada Pemda Kab Pinrang.


2. Mengecam dan Melawan PT. TBG yang melakukan tindakan aktif menggunakan aparat kepolisian secara berlebihan terhadap warga untuk memaksa masuk di area tower.


3. Menuntut Ketua DPRD Pinrang untuk melakukan langkah perlindungan terhadap warga yang berjuang atas haknya.,"Pungkasnya.(rls/Har)

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update