-->

Notification

×

Indeks Berita

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

119 Orang Warga Binaan Rutan Pinrang Terima Remisi Umum 17 Agustus, Dua Orang Langsung Bebas

Sabtu, 17 Agustus 2024 | Agustus 17, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-17T08:07:19Z

119 Orang Warga Binaan Rutan Pinrang Terima Remisi Umum 17 Agustus, Dua Orang Langsung Bebas



 PINRANG --- Sudah menjadi tradisi tahunan, pemerintah memberikan pengurangan masa pidana atau remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat secara adminsitratif dan substantif, Sabtu (17/8).



Peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara Kelas (Rutan) IIB Pinrang mengusulkan 119 orang Narapidana untuk memperoleh Remisi Umum (RU) Tahun 2024. 



Telah terbit Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) berjumlah 119 orang yang terdiri atas 71 orang Pidana Umum dan 48 orang pidana terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 (PP99).



Penyerahan remisi berlangsung di Halaman Kantor Bupati Pinrang yang diserahkan langsung oleh Pj. Bupati Pinrang, H. Ahmadi Akil didampingi Kepala Rutan, Sahril Efendi DM kepada dua orang perwakilan Narapidana yang telah memenuhi syarat secara administratif dan substantif.



Menurut Karutan Pinrang Kanwil Kemenkumham Suslel, Sahril Efendi, usulan remisi tahun ini semuanya sudah turun yang besarannya berbeda-beda setiap Warga Binaan.



"19 orang mendapatkan 1 bulan, 23 orang memperoleh 2 bulan, 53 orang 3 bulan, 18 orang 4 bulan, 4 orang 5 bulan dan 2 orang 6 bulan." terang Sahril, Karutan Pinrang.



Lebih lanjut, Karutan Pinrang juga membeberkan, Remisi Umum Satu (RU I) diberikan kepada 116 orang dan Remisi Umum (RU II)diserahkan kepada tiga orang, dua orang langsung dinyatakan bebas, satu orang belum dibebaskan karena masih harus menjalani pidana denda (Subsider) selama 4 bulan," beber Karutan.



Sementara itu Pj. Bupati Pinrang, H. Ahmadi Akil menyampaikan harapannya kepada dua Warga Binaan penerima remisi agar bersyukur dengan remisi yang diperoleh.



"Kita patut bersyukur, karena negara masih memberi remisi, caranya jangan pernah mengulangi lagi kesalahan yang sama, jika nantinya sudah bebas," Harap orang nomor satu di Kabupaten Pinrang ini.



Penyerahan remisi berlangsung dengan tertib yang disaksikan langsung oleh Ketua DPRD Pinrang, H. Muhtadin, Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang, A. Calo Kerrang, Mantan Bupati Pinrang Periode 2019-2024, H. Andi Irwan Hamid dan Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pinrang, para Kepala Organsiasi Pimpinan Daerah (OPD) Lingkup Kabupaten Pinrang.



Kontributor: Humas Rutan Pinrang

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update