Pemerintah Daerah Dan DPRD Pinrang Setujui Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah
PINRANG,- - Pj Bupati Pinrang Ahmadi Akil menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang yang dipimpin Ketua DPRD Pinrang H. Muhtadin, Kamis (25/7/2024) di Kantor DPRD Pinrang.
Rapat Paripurna hari ini dengan agenda Pembicaraan Tingkat II Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2023.
Rapat ini dihadiri segenap Anggota DPRD Pinrang, unsur Forkopimda Pinrang, para Staf Ahli, Asisten, Pimpinan OPD, Camat, Kades dan Lurah serta undangan lainnya.
Dalam Rapat Paripurna tersebut pada prinsipnya DPRD Kabupaten Pinrang dapat menyetujui Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pj Bupati Pinrang dalam pendapat akhirnya menyampaikan bahwa dalam pembahasan Ranperda ini membutuhkan energi dan waktu dari para Anggota DPRD yang terhormat, olehnya itu, melalui kesempatan itu, Pj Bupati Pinrang menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerjasama yang baik selama ini antara Dewan yang terhormat dengan eksekutif.
"Semoga kerjasama dan jalinan pengertian antara eksekutif dan Dewan yang terhormat tetap dalam bimbingan dan petunjuknya semoga kita semua tetap diberi kekuatan dalam melaksanakan tugas pengabdian masing-masing, baik sebagai abdi negara maupun abdi masyarakat atas kesediaan Dewan yang terhormat untuk menyetujui Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2023 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah kami ucapkan terimakasih" ucap Pj Bupati Pinrang.
.
.
.
Narasi : Mk
Foto : Arul