-->

Notification

×

Indeks Berita

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

DPRD Dan Pemkab Pinrang Sepakati Ranperda PJP APBD TA. 2023

Kamis, 25 Juli 2024 | Juli 25, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-25T14:59:30Z

DPRD Dan Pemkab Pinrang Sepakati Ranperda PJP APBD TA. 2023



PINRANG, --- DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang telah menandatangani persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dalam sebuah rapat paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Pinrang, Kamis, 25 Juli 2024, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Pinrang.




Dihadiri Pj. Bupati Pinrang, H. Ahmadi Akil, SE.,MM, rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H. Muhtadin didampingi Wakil Ketua DPRD Pinrang, Ir. Syamsuri dan dihadiri Anggota DPRD Pinrang lainnya. Turut hadir, unsur Forkopimda Pinrang, Sekwan Pinrang, H.A.Pawelloi Nawir, S.Sos.,M.Si, staf ahli Bupati, Asisten Setda, Pimpinan OPD, Kabag, Camat, Lurah, Kades, LSM dan insan pers.



Dalam sambutannya Pj.Bupati Pinrang, H. Ahmadi Akil menjelaskan, dalam undang-undang mengenai keuangan negara ditegaskan bahwa kekuasaan pengelolaan keuangan negara (termasuk keuangan daerah) merupakan bagian kekuasaan pemerintahan yang sebagian diserahkan kepada daerah untuk mengelola keuangan daerah.



 Ini tentunya berimplikasi pada pengaturan pengelolaan keuangan daerah, yaitu bahwa kepala daerah bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan daerah.



 Oleh sebab itu, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD perlu untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, selain sebagai proses akhir pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahunnya juga tentunya mempunyai arti bahwa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah menjadi satu dengan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintahan Daerah. 



lebih dari itu pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada Dewan yang terhormat adalah laporan berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran yang dimaksudkan bahwa laporan tersebut dapat diketahui masyarakat.


Lanjut Pj. Bupati Ahmadi Akil, “pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 yang kami ajukan dan mendapat persetujuan Dewan yang terhormat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dimaksudkan sebagai bahan evaluasi dalam rangka peningkatan dan penyempurnaan pelaksanaan tugas-tugas pada tahun berikutnya dan sekaligus dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan program pembangunan yang sedang berjalan. 



Diharapkan pula bahwa hasil audit BPK Republik Indonesia atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dijadikan masukan untuk perbaikan tahun berikutnya”, Pj.Bupati Pinrang, H.Ahmadi Akil.


Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pinrang Ir. Syamsuri dalam membacakan hasil rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pinrang menjelaskan, pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2023 telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71   Tahun   2010   tentang   Standar   Akuntansi   Pemerintahan   dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah. 



Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 terdiri dari : laporan realisasi anggaran; laporan perubahan saldo anggaran lebih (laporan    perubahan sal); neraca; laporan operasional; laporan arus kas; laporan perubahan ekuitas; dan catatan atas laporan keuangan.



Lanjut Syamsuri, adapun hasil pembahasan Badan Anggran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang tentang pertanggung- jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2023 dapat dilaporkan realisasi anggaran 2023 sebagai berikut: Pendapatan Rp.  1.327.580.095.352,81. Belanja Rp.  1.339.365.736.928. Defisit Rp.  11.785.641.575,91. Pembiayaan Daerah: Penerimaan Pembiayaan  RP.72.153.006.207,19. Pengeluaran Pembiayaan Rp. 0,00. Sisa lebih pembiayaan (silpa) RP.60.367.364.632. 



Selanjutnya, sambung Syamsuri, setelah Badan Anggaran DPRD melakukan pencermatan dan pembahasan terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2023, Badan Anggaran DPRD kabupaten Pinrang perlu menyampaikan beberapa saran dan pendapat sebagai berikut: (1) perencanaan dan penganggaran daerah merupakan cerminan dari efektifitas pengelolaan keuangan daerah yang baik. Menyikapi hal tersebut diharapkan dalam penyusunan program kegiatan lebih selektif dan memperhatikan skala prioritas kebutuhan dasar masyarakat utamanya sektor pendidikan dan kesehatan; (2) berdasarkan realisasi anggaran pada Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Lasinrang, DPRD menyoroti peningkatan pelayanan di Rumah Sakit Umum Lasinrang maupun puskesmas, perlu adanya perhatian pemerintah untuk peningkatan sarana dan prasarana maupun SDM yang memadai. dan kepada Dewan Pengawas rumah sakit kiranya dapat memaksimalkan pengawasannya terhadap RSU Lasinrang pinrang; (3) diharapkan kepada pemerintah daerah untuk melakukan komunikasi yang lebih intensif dengan pemerintah provinsi terkait piutang DBH dan piutang pajak lainnya. (4) diharapkan pemerintah daerah kiranya mengoptimalkan pemasukan PAD baik dari retribusi daerah maupun pajak daerah, dan terkhusus terkait kontribusi pajak dan retribusi pada perusahaan dan investor yang ada di Kabupaten Pinrang, diharapkan lebih dimaksimalkan kontribusi PADnya; (5) berdasarkan rekomendasi BPK RI Tahun Anggaran 2023 yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan BPK, baik bersifat administratif maupun rekomendasi diharapkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan inspektorat segera menindaklanjutinya sebagaimana ketentuan yang berlaku.


(Rilis: Taha, Foto by Zul)

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update