-->

Notification

×

Indeks Berita

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

Press Release; Gegara Coretan Baliho Bertulis KALASI Polres Pinrang Tetapkan Tersangka

Jumat, 14 Juni 2024 | Juni 14, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-14T13:47:41Z

 Press Release; Gegara Coretan Baliho Bertulis Kalasi Polres Pinrang Tetapkan Tersangka 



PINRANG,- - Polres Pinrang Melaksanakan Gelar Konferensi Pers terkait Kasus Penghinaan atau Pecemaran Nama Baik bertempat di  Aula Wicaksana Laghawa Polres Pinrang.Kamis (13/06)


Kegiatan Press Release tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan S.I.K didampingi Kanit I Satreskrim Polres Pinrang Ipda Arief S.E dan Kasi Humas Polres Pinrang.


Baliho mantan Bupati Pinrang Irwan Hamid di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) Di Coret Kata Kalasi


Dihadapan awak media Kasat Reskrim dalam keterangan Konferensi pers meyampaikan bahwa menetapkan pria inisial HM sebagai tersangka dalam kasus vandalisme baliho mantan Bupati Pinrang Irwan Hamid di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku mengaku perbuatannya dilakukan karena sakit hati.


"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi dan barang bukti, kami menetapkan pria inisial HM sebagai tersangka tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik," kata Kasat Reskrim 


Pria HM mengakui melakukan vandalisme dengan menuliskan tulisan 'kalasi' di baliho mantan Bupati Pinrang Irwan Hamid. Hal itu dilakukan karena merasa kecewa dan sakit hati.


"Motif pelaku melakukan hal tersebut karena merasa kecewa dan sakit hati kepada korban. Mereka kan pernah dekat kemudian hubungannya renggang sehingga merasa korban mengabaikan atau tidak perduli lagi dengan pelaku ini," paparnya.


Atas Perbuatan tersebut Pria HM di jerat pasal 311 ayat (1) subs 310 ayat (1) KUHPidana subs Pasal 208 ayat (1) tentang penghinaan atau pencemaran nama baik dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun.


Namun kata Kasat Reskrim, kami tidak melakukan penahanan terhadap pelaku. Alasannya karena dari pihak pelapor dan korban sedang mengurus untuk penyelesaian secara mediasi.


"Pelaku tidak ditahan karena menunggu proses mediasi. Selain itu tidak ditahan dengan pertimbangan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara," jelasnya.(Rls/Har)

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update