-->

Notification

×

Indeks Berita

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

Pj Bupati Pinrang Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD

Selasa, 25 Juni 2024 | Juni 25, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-25T08:18:17Z

Pj Bupati Pinrang Kukuhkan Dan Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD Se Kabupaten Pinrang


PINRANG,-- Pj Bupati Pinrang Ahmadi Akil mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Anggota BPD di Kabupaten Pinrang, Selasa (25/6/2024) di Aula Kantor Bupati Pinrang.


Pengukuhan dan Penyerahan SK ini disaksikan Sekda Pinrang Andi Tjalo Kerrang, unsur Forkopimda Pinrang, Pimpinan OPD dan Ketua APDESI Provinsi Sulsel Andi Sri Rahayu Usmi.


Ahmadi Akil dalam sambutannya menyampaikan selamat dan sukses kepada Kepala Desa dan Anggota BPD yang baru saja dikukuhkan dan menerima SK Perpanjangan Masa Jabatan.


Ahmadi Akil mengungkapkan bahwa pengukuhan dan Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan ini merupakan amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014.


Ahmadi Akil berharap dengan penambahan masa jabatan ini para Kepala desa lebih fokus dalam membangun desanya untuk kesejahteraan masyarakat yang awalnya hanya 6 tahun menjadi 8 tahun.


Ahmadi Akil juga berharap Pemerintah Desa dapat memberikan contoh terhadap masyarakatnya dalam mensukseskan Pilkada serentak dengan cara bekerja secara profesional dalam menyongsong pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Pinrang.


Ahmadi Akil tak lupa mengingatkan pentingnya sinergitas dan kolaborasi dalam menjalankan tugas keseharian.


"Selamat kepada Kepala Desa dan Anggota BPD yang baru dilantik Saya percaya bahwa saudara saudara mampu mengemban tugas dengan sebaik-baiknya". Ucap Pj Bupati Pinrang memberi selamat.

.

.

.

Narasi : Mk

Foto : Arul

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update