-->

Notification

×

Indeks Berita

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

KPU Pinrang Buka Rekrutmen 1.161 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada

Kamis, 13 Juni 2024 | Juni 13, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-13T08:13:18Z

KPU Pinrang Buka Rekrutmen 1.161 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada, Berikut Ketentuannya,!


PINRANG ,--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan (Sulsel) mengumumkan rekrutmen sebanyak 1.161 Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan serta Bupati dan Wakil Bupati Pinrang Tahun 2024. 


Komisioner KPU Pinrang, Hamdan  mengatakan PPDP yang direkrut akan bertugas di 109 Desa dan Kelurahan yang tersebar di 12 Kecamatan di Kabupaten Pinrang. Hal ini berdasarkan pedoman teknis keputusan KPU Nomor 638 tahun 2024.


“Jadwal penerimaan calon PPDP akan dibuka mulai 13 hingga 19 Juni 2024,” ujar Hamdan,, Kamis (13/6). 


Ia menambahkan bahwa beberapa TPS membutuhkan dua orang Pantarlih. Namun, ia tak merinci jumlah TPS untuk Pilkada 2024.


“Kalau jumlah TPS belum ada penetapan KPU Pinrang. Tapi, jumlah TPS untuk Pilkada serentak 2024 ada pengurangan dari Jumlah TPS pada saat Pemilu 2024,” jelasnya.


“Namun, TPS dengan daftar pemilih di atas 400 orang akan diisi oleh dua anggota PPDP, selain itu hanya satu,” tambahnya.


Proses rekrutmen PPDP, lanjut Hamdan, sepenuhnya dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Kelurahan/Desa. 


“Mulai dari tahap pendaftaran, seleksi administrasi, pengumuman hingga pelantikan, semuanya dilakukan oleh PPS, namun tetap atas nama KPU yang melantik,” ungkapnya.


Rekrutmen PPDP, atau yang sebelumnya dikenal sebagai Pantarlih, hanya melalui tahapan administrasi. 


“Proses seleksinya hanya administrasi saja, jadi penentuan nantinya akan dilihat dari kelengkapan administrasi dan pengalaman kerja,” tegas Hamdan.


Sementara itu, Syarat dan ketentuan menjadi anggota PPDP di Pilkada Pinrang antara lain adalah Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 18 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani, serta berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas/sederajat. 


Calon PPDP juga tidak boleh menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.


Adapun kelengkapan dokumen persyaratan yang harus disiapkan adalah fotokopi KTP Elektronik, fotokopi Ijazah terakhir, dan surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik.


Untuk jadwal pembentukan PPDP Pilkada Pinrang adalah sebagai berikut: pengumuman pendaftaran calon PPDP pada 13-17 Juni 2024, penerimaan pendaftaran calon PPDP pada 13-19 Juni 2024, penelitian administrasi pada 14-20 Juni 2024, pengumuman hasil seleksi pada 21-23 Juni 2024, penetapan nama hasil seleksi pada 23 Juni 2024, dan pelantikan PPDP terpilih pada 24 Juni 2024.(Rls/Har)


Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update