-->

Notification

×

Indeks Berita

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

Tolak Revisi UU Penyiaran, Sejumlah Organisasi Jurnalis Di Pinrang Demo di Kantor DPRD Pinrang

Senin, 27 Mei 2024 | Mei 27, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-27T08:33:21Z

Organisasi pers, gabungan pers , seniman Creator dan organisasi pro-demokrasi, melakukan aksi unjuk rasa terkait revisi Undang-undang Penyiaran di depan gedung DPRD kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan , Senin, 27 Mei 2024.



Tolak Revisi UU Penyiaran, Sejumlah Organisasi Jurnalis Di Pinrang Demo di Kantor DPRD Pinrang 



PINRANG,-- - Organisasi pers, gabungan pers, seniman Creator dan organisasi pro-demokrasi, melakukan aksi unjuk rasa terkait revisi UU Penyiaran di Kantor DPRD kabupaten Pinrang di jaga ketat aparat dari polres Pinrang, Senin, 27 Mei 2024.


Mereka menolak pasal-pasal bermasalah dalam revisi UU Penyiaran yang saat ini sedang digodok di DPR.


Berdasarkan pantauan, para demonstran datang sekitar pukul 09.40 wita. Massa berjalan beriringan dan melakukan aksi Jalan mundur sebelum berhenti di depan Gedung DPRD kabupaten Pinrang. Mereka membawa spanduk bertuliskan “Tolak Revisi UU Penyiaran dan Tolak seleksi KPID Sulawesi Selatan,”.


Selain itu, massa juga membawa sejumlah poster berukuran persegi dengan berbagai tulisan. Beberapa di antaranya, “Tolak pembukaan media”, “kebebasan pers adalah amanah konstitusi”, “KPI Urus sinetron Saja”, “ jangan bungkam media dengan Kreator”, hingga “stop intervensi Kerja Kerja Media”.


Ketua PWI Pinrang Muhammad Nur, sebagai sebagai inisiator aksi hari ini menyebut demo dilakukan tidak hanya di kabupaten Pinrang, juga dilakukan serentak di seluruh Indonesia.


“Aksi ini diikuti oleh beberapa organisasi jurnalis yang ada di kabupaten Pinrang dengan tuntutan agar DPR menunda pembahasan UU Penyiaran, dan aksi ini merupakan bentuk solidaritas jurnalis dan menolak revisi UU penyiaran yang merusak tatanan demokrasi,” ungkapnya. 


Sementara itu Abdul Haris Sekertaris PWI Pinrang mengatakan, draf revisi UU Penyiaran yang terbaru memiliki beberapa pasal yang sangat merugikan media dan creator salah satunya tidak boleh melakukan kegiatan-kegiatan jurnalistik investigasi.


“sangat tidak etis ketika, hasil karya investigasi media harus di bungkam, kami meminta agar DPR tidak melakukan pembahasan UU Penyiaran, ini bentuk kemunduran Demokrasi dalam penyampaian informasi ke publik.”terannya.


Adapun sebelum memulai orasi, massa melakukan pembakaran kardus sebagai aksi simbolik. Mereka juga berulang kali berteriak menolak revisi UU Penyiaran. 


Dalam aksi tersebut, di Terima langsung Ilwan Sugianto ketua komisi 1 DPRD kabupaten Pinrang dan jajarannya, dihadiri Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominfosandi) kabupaten Pinrang A.Haswidy Rustam dan Mewakili Kapolres Pinrang kompol Muhammad Yusuf Badu, selain itu aksi itu dihadiri langsung Sejumlah organisasi yang ikut melakukan aksi, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pinrang, Ikatan Wartawan Online (IWO) Pinrang, dan perwakilan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), FPPWI, Forum Jurnalis Muda Lasinrang (FJML) dan beberapa peserta Dari creator Pinrang.(***).


Penulis: Haris 

Editor: Redaksi 

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update