-->

Notification

×

Indeks Berita

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

Diduga Jadi Pengedar Narkoba, Dua warga Pinrang Di Ringkus Polisi

Sabtu, 11 Mei 2024 | Mei 11, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-11T11:50:02Z

Diduga Jadi Pengedar Narkoba, Dua warga Pinrang Di Ringkus Polisi




PINRANG ,--Satresnarkoba Polres Pinrang menangkap Dua warga Tiroang pelaku terduga pengedar narkoba. lelaki inisial LHR (43) bersama CBL (47) beserta barang bukti Narkotika jenis sabu. Hal tersebut diungkapkan Kasta Narkoba Polres Pinrang Iptu Asnawi saat dikonfirmasi Awak media Sabtu (11/05).




"Tim kami mengamankan dua orang lelaki dari Kelurahan Marawi yang kerap melakukan peredaran serta transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Tiroang dan Marawi,”Jelasnya.




Kasat Narkoba Polres Pinrang Iptu Asnawi bersama Kanit Idik I Ipda Adityatama Firmansyah selain mengamankan Dua Terduga pelaku juga mengamankan barang bukti narkoba.




"Ada 6 (Enam) sachet ukuran kecil yang berisi kristal bening dengan berat total kotor kurang lebih 30,65 gram kami sita dari tangan LHR sedangkan 1 (Satu) sachet ukuran sedang yang berisikan kristal bening sabu dengan berat kotor 49,41 gram dari tangan lelaki CBL,” bebernya.




Dalam Kronologi penangkapan Kedua lelaki pengedar Narkotika ini diamankan satuan Narkotika Polres Pinrang dimana pada saat itu saya bersama Kanit I dan team yang berada di lokasi melihat seorang laki-laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan sedang mengendarai sepeda motornya.



 "Saat penangkapan anggota menghentikannya lelaki itu dimana diketahui berinisial LHR, lalu team menggeledah LHR dan menemukan 1 (satu) sachet kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor kurang lebih 5,48 gram,”ungkapnya




Team kemudian melakukan pengembangan setelah mengamankan LHR, yang mana LHR mengatakan bahwa dirinya masih menyimpan sabu dengan jumlah 5 (Lima) sachet dirumahnya dengan berat kotor 25,17 gram.




”Saat di tangkap terduga Pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu miliknya di dapatkan dari rekannya yang berinisial CBL,"tuturnya.




Kemudian team melanjutkan mencari terduga pelaku inisial CBL dan berhasil mengamankan CBL di jalan lingkar Kelurahan Lalengbata Kecamatan Paleteang bersama barang bukti sabu berjumlah 1 {Satu) sachet dengan berat kotor kurang lebih 49,41g.




”Dari hasil penangkapan dan interogasi kepada pelaku CBL dirinya mengakui mendapat Narkotika tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam proses pengejaran satuan Narkotika Polres Pinrang Polda Sulsel.” Ujar Iptu Asnawi.




Kini Kedua pelaku inisial LHR dan CBL saat ini sudah diamankan di Mapolres Pinrang bersama barang bukti sabu miliknya. Dan selanjutnya akan dilakukan proses hukum.” Tambah Iptu Asnawi.



"untuk pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku ini yakni Pasal 114 Ayat (2) junto 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara (805),"pungkasnya.(har/rls)

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update