Bawaslu Pinrang Buka 109 Lowongan Pengawas Pilkada Serentak 2024
PINRANG, – Bawaslu Kabupaten Pinrang membuka pendaftaran pengawas kelurahan/desa (PKD) pada Pilkada Serentak Tahun 2024 .(Pinrang,20 Mei 2024).
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Pinrang A.Fitriani Bakri mengatakan pendaftaran PKD dibuka mulai tanggal 18-21 Mei 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Pinrang maupun di kantor Panwaslu Kecamatan setempat.
" untuk masyarakat yang ingin menjadi bagian dari Bawaslu bisa mendaftarkan diri sebagai PKD kelurahan / desa yang sementara ini pendaftaran mulai tanggal 18 s/d 21 Mei 2024 ' jawab Ketua Bawaslu Pinrang Andi Fitriani Bakri.
Syarat bagi pendaftar, yaitu minimal berusia 21 tahun pada saat pendaftaran, punya kemampuan dalam penyelenggaraan pemilu, berdomisili di kecamatan setempat, berpendidikan minimal sekolah menengah atas, sehat jasmani rohani, bebas obat-obatan terlarang, juga tidak menjadi tim kampanye atau anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam lima tahun terakhir.
“Untuk surat keterangan sehat diharuskan dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas " . Lanjut Andi Fitriani.
Pendaftar juga dapat melampirkan bukti atau dokumen pendukung yang dapat menguatkan dari sisi kemampuan dan pengalaman dalam kepemiluan.
Selanjutnya bagi pendaftar yang lolos verifikasi dan penelitian administrasi akan mengikuti tes wawancara pada 27-28 Mei.
Adapun pelantikan pengawas kalurahan/desa terpilih akan dilaksanakan pada 1-2 Juni 2024. Ia menjelaskan, pengawas desa ini akan mulai bertugas melakukan pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih.
“Selain itu pengawas desa juga dapat menerima laporan dugaan pelanggaran selama tahapan pemilihan berlangsung untuk ditindaklanjuti di tingkat panwascam maupun Bawaslu Kabupaten " pungkas beliau.
Berikut jadwal pembentukan PKD Pilkada 2024 terbagi dalam 12 tahapan, Yakni :
1. Tanggal 13-14 Mei adalah sosialisasi tata cara pembentukan PKD
2. Tanggal 15-17 Mei pengumuman pendaftaran, penjaringan calon anggota PKD
3. Tanggal 18-21 Mei penerimaan, penelitian, dan verifikasi berkas administrasi calon anggota PKD
4. Tanggal 22 Mei pengumuman masa perpanjangan penjaringan calon anggota PKD
5. Tanggal 22-24 Mei penerimaan, penelitian, dan verifikasi berkas administrasi calon anggota PKD masa perpanjangan
6. Tanggal 25 Mei pengumuman hasil penelitian berkas administrasi calon anggota PKD
7. Tanggal 25-30 Mei tanggapan dan masukan dari masyarakat
8. Tanggal 27-28 Mei pelaksanaan tes wawancara calon anggota PKD oleh Panwaslu kecamatan
9.Tanggal 29 Mei rekapitulasi penilaian hasil wawancara
10. Tanggal 30 Mei pleno penetapan calon anggota PKD
11. Tanggal 31 Mei Pengumuman PKD terpilih
12. Tanggal 1-2 Juni pelantikan dan pembekalan.