Aktivis Pertanyakan Surat Edaran Penggunaan Badan Jalan Dishub Pinrang, Acara Hajatan Tutup Full Jalan
PINRANG,-- Jalan Merupakan Fasilitas Umum Bagi Masyarakat dalam melakukan aktivitas agar lancar namun polemik soal jalan terus berlaku Bumi Lasinrang. Meski surat edaran di keluarkan Pemkab Pinrang
penutupan jalan tanpa menyisakan sedikit ruang pengguna jalan untuk bisa lewat. Dan menjadi buah bibir masyarakat terkait surat edaran yang tak di indahkan.
Seperti diutarakan salah satu pengendara jalan, SC, yang mengeluhkan akses bagi pengendara di Jl Poros Lengng Kabupaten Pinrang.
"Tadi sore rencana saya mau ke Lengga, tapi ternyata saya lihat itu jalan poros ke sana ditutup sama acara pengantin. Itu memang tidak masalah kah ditutup full begitu," keluhnya, Sabtu 18 Mei 2024.
SC pun makin heran, sebab dia melihat palang jalan yang bertuliskan dilarang masuk, milik Dinas Perhubungan dan Pertanahan Pemerintah Kabupaten Pinrang, juga ada di situ.
"Itu kan palang jalan ada tulisannya Pemkab Pinrang. Berarti ini tidak masalah yah dan dibolehkan orang memang tutup jalan full begitu," bebernya.
Pengendara jalan lainnya, AM, juga bertanya-tanya apakah memang menuntup jalan poros untuk agenda hajatan dan sejenisnya itu dibolehkan oleh pemerintah. Sebab menurutnya, ia pun menggelar agenda hajatan tapi dilarang untuk full akses jalan.
"Tadi juga saya mau lewat itu jalan poros menuju ke Lengga tapi ternyata ditutup full. Jadi saya mutar jauh sekali. Ini juga sebetulnya jadi pertanyaan, bagaimanakah ini pemerintah mengatur ini skema penutupan jalan. Boleh full atau tidak," tanyanya.
Sementara itu Ari aktivis muda Pinrang mengatakan pihaknya sangat menyangka dishub Pinrang, mengeluarkan surat edaran malah tak di jalanankan.
"Buat apa buat surat edaran kalau terkait kebijakan itu tidak dijalankan, dan kami tidak sama sekali persoalkan masala kegiatan hajatan tersebut hanya saja dishub harus menyampaikan bahwa ada aturan terkait penggunaan jalan,"terangnya
Sementara itu, sebelumnya pertanggal, 7 Mei 2024 pemerintah kabupaten Pinrang melalui dinas perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 550/325 / V /2024
Tentang 1. Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, 2. Penggunaan Badan Jalan Untuk Acara Pernikahan Dan Acara Hajatan
Menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang No. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Menindak lanjuti Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Penggunaan Badan Jalan, dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Diharapkan pengguna jasa parkir membayar sesuai dengan harga karcis dan meminta karcis pada petugas parkir saat menggunakan jasa parkir.
2. Diharapkan kepada masyarakat tidak menutup bahu jalan secara keseluruhan pada saat acara pernikahan dan acara hajatan.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian, atas kerja samanya diucapkan terima kasih.
Ditanda tangani langsung Kepala Dinas perhubungan kabupaten Pinrang H. Bantiar, SP. MM.(Rls/Har)