Sekda Pinrang A.Calo Mengisi Sementara Plh Bupati Pinrang Sebelum PJ Bupati Pinrang Dilantik
PINRANG,-- Masa jabatan Andi Irwan Hamid sebagai Bupati Pinrang berakhir besok atau 24 April 2024. Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin pun akan menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Pinrang Andi Calo Kerrang menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati untuk sementara waktu sampai Pj Bupati Pinrang dilantik. Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Pemerintah Umum dan Otonomi Daerah Setda Sulsel Idham Kadir kepada Awak media.
Sementara itu berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri RepublikIndonesial Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dalam surat Jakarta, 19 April 2024 kepada Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan di Makassar.
Penyampaian Salinan dan Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri. Berkenaan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3 965 Tahun 2024 Tanggal 19 April Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Diharapkan agar kiranya Salinan dan Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri dimaksud disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
b. Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada Saudara:
1) Segera melaksanakan Pelantikan terhadap Sdr. H. Ahmadi Akil, S.E., M.M sebagai Penjabat Bupati Pinrang, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
2) Menyampaikan Berita Acara dan Laporan Pelaksanaan Pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Otonomi Daerah.
Demikian untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya. a.n. Direktur Jenderal Otonomi Daerah ENTP Sekretaris Ditjen, Suryawan Hidayat, ST dan Tembuskan Menteri Dalam Negeri; Wakil Menteri Dalam Negeri; Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri; dan Pih. Direktur Jenderal Otonomi Daerah.
SK Plh Bupati Pinrang akan diserahkan sembari menunggu pelantikan Pj Bupati Pinrang pada 27 April 2024 mendatang.(Rls/Har)