Akun Tiktok Ayu Entrop @ayucantikaentrop di sebuah kontennya lagu Daerah (Bugis), di Diduga liriknya di ubah dengan kata kata yang tidak beretika (jorok) bahkan Melecehkan. |
Dianggap Melecehkan, Lagu Bugis Di Ubah Jorok Menuai Protes Budayawan Bugis
SULAWESI SELATAN- Dibalik kontroversi sebuah lagu terkadang menjadi ajang untuk mengangkat popularitas apalagi dengan merubah lirik dan makna sebuah lagu dengar kata kata lucu bahkan kata kata sensitif, keterbukaan informasi publik perlu Juga tetap selalu menjaga normal dan etika kebudayaan dalam penyampaian sebuah Informasi.
Pantauan Media, beredar sebuah video lagu yang mendapatkan kecaman pengguna Media sosial, dan Grup komunitas pecinta Lagu Bugis,. Seperti Konten akun Tiktok Ayu Entrop @ayucantikaentrop di sebuah kontennya lagu Daerah (Bugis), di Diduga liriknya di ubah dengan kata kata yang tidak beretika (jorok) bahkan Melecehkan.
Melalui itu Hamka Wellu Ketua Kerukunan Keluarga Bugis sedunia ( DPD KKBS Pinrang) juga Budayawan Bugis, menyayangkan jika sebuah karya seni seperti lagu daerah (Bugis) di ubah oleh oknum tidak bertanggung jawab di ubah dengan kata kata melecehkan atau jorok.
"Sebuah makna lagu karya seni tentunya ada maknanya selain sebagai sarana hiburan dan juga ada pesan bermakna bagi lagu Bugis yang di buat penciptanya agar bermanfaat di mata masyarakat, namun dalam penciptaan tetap menjaga adat istiadat menyampaikan sebuah kata kata dalam bugis sesuai etika dan tempatnya, Disayangkan jika ada oknum menjadikan bahan candaan dengan merubah kata kata yang tidak layak di publikasikan,".
Lebih lanjutnya, jika itu menjadi Kontroversial dimata masyarakat bahkan beredar di media sosial akan menjadi keresahan dan di lihat di dengar langsung remaja remaja yang sangat tidak layak di pertontonkan.
"Jika itu menjadi keresahan, oknum tersebut setidaknya menghapus konten tersebut agar tidak menjadi polemik, etika Bugis menjunjung nilai-nilai adat kebudayaan sipakatau, sipakalabbi, sippkainge, begitupun para seniman lagu Bugis harus angkat bicara jika ada hal yang meresahkan seperti ini,".
Di langsir Kabar hukum, tinjau Melalui Secara hukum, Melalui Media Sosial telah diatur dalam UU ITE, UU Pornografi, dan KUHP.
Dapat atau tidaknya pelaku dihukum atas tindakan yang dilakukan Secara yuridis, peraturan perundang-undang telah mengatur perbuatan Pelecehan Seksual Melalui Media Sosial dan Pelanggaran Atas Perlindungan Data Pribadi sebagai perbuatan yang dilarang karena memiliki akibat hukum yang mengikat. Pelaku dapat dihukum dengan dasar perundang-undangan, yaitu UU ITE, UU Pornografi, dan KUHP.
Pengaturan hukum atas tindakan yang dilakukan pelaku
1. Pengaturan hukum menurut KUHP
Pada KUHP, tindakan yang dilakukan merupakan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan yang tergolong sebagai perbuatan yang dilarang dalam Pasal 282 Ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.
2. Pengaturan hukum menurut UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Pada UU ITE, Pasal 45 ayat 1, tindakan pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah. Dan Pengaturan hukum menurut UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi).
Tindakan pelaku yang secara tidak langsung menyelebarluaskan materi bermuatan pornografi dapat melanggar UU Pornografi pada Pasal 4 Ayat (1), yang dimana perbuatan pelaku dapat diancam pidana penjara paling sedikit 6 (enam) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.(Rls/Har)