Tim Resmob Polres Pinrang Pengungkapan Terduga Pelaku Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan (Hipnotis)
Pinrang - Tim Crime Fighters Resmob Polres Pinrang pengungkapan dan penangpakan Terduga Pelaku penipuan dan penggelapan (Hipnotis) di jl. Poros pinrang-pare pare, kel. Jaya kec. Watang sawitto kab. Pinrang pada hari kamis 29 februari 2024
Kasat Reskrim AKP Akhmad Rizal,S.E.,M.M.,CPCLE mengungkapkan Tim Resmob Polres Pinrang yang dipimpin oleh IPDA Ahmad Haris.M telah melakukan Pengungkapan dan Penangkapan terhadap Terduga Pelaku Tindak Pidana penipuan penggelapan (hipnotis) yang berdasarkan keterangan pelapor yang bernama Hajira, 52 tahun yakni pada hari rabu 25 oktober 2023 sekitar pukul 07.30 wita, bertempat di leppangang kec. Patampanua kab. Pinrang telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan penggelapan (hipnotis).
Adapun kronologi kejadian Awalnya pelapor menunggu di pinggir jalan kemudian tiba-tiba datang sebuah mobil warna putih merk avanza dan menanyakan kepada pelapor mauki kemana dan pelapor menjawab mau ke pasar leppangang,
selanjutnya terlapor menyuruh pelapor naik ke dalam mobil tersebut, dan di dalam perjalanan tersebut pelapor di kasih sebuah jimak dan jampi-jampi oleh terlapor dan pelapor memberikan sebuah kartu atm miliknya kepada terlapor, setelah itu terlapor menyuruh pelapor kembali ke rumah pelapor dan sesampai rumah tersebut pelapor disuruh masuk kedalam rumah untuk mangambil sebuah gelang emas setelah itu pelapor di suruh naik ke mobil tersebut untuk di antar ke atm bri pasar leppangan dan didalam perjalanan tersebut pelapor memberikan gelang emas miliknya kepada terlapor dan setelah sampai ke atm bri tersebut terlapor langsung pergi atau meninggalkan pelapor selanjutnya pelapor merasa keberatan atau ditipu dan mengalami kerugian sebesar Rp.12.800.000 (dua belas juta delapan ratus ribu rupiah) dan melaporkan kepihak yang berwajib.
Modus Pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus Hipnotis sebanyak 3 orang dengan peran berbeda beda yaitu 1 orang mengendarai mobil, 1 orang sebagai penumpang dan 1 orang yang mengajak komunikasi kepada korbannya dengan mengaku sebagai orang dari luar negeri kemudian keliling dengan menggunakan mobil dengan tujuan mencari korban dan setelah itu menaikkan korban diatas mobil.
selanjutnya terduga pelaku melakukan aksinya dengan cara mengajak komunikasi dan mengimin iminkan kepada korbannya bisa melipat gandakan harta berharga milik korban sehingga korban tergiur dan percaya dan ingin menyerahkan harta berharga miliknya dan setelah itu terduga pelaku menurunkan korbannya di pinggir jalan dari mobil.
Dari laporan tersebut Tim Resmob yang dipimpin oleh IPDA Ahmad Haris melakukan serangkaian penyelidikan guna pengungkapan perihal pencurian. Dan dari hasil pengumpulkan informasi maka Tim bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud di poros pinrang - pare pare kel. Jaya kec. Watang sawitto kab. Pinrang dan berhasil mengamankan terduga pelaku Lel. A , Umur 36 Tahun, lel. AR umur 33 tahun dan Per. AS umur 37 tahun .” Pungkas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim juga mengungkapkan selain itu, Tim Resmob Polres juga mengamankan 1 unit mobil wullings warna hitam, uang tunai Rp. 27.100.000 (dua puluh tujuh juta seratus ribuh rupiah), 1 satu tas jinjing perempuan, 1 tas selempang warna abu- abu, 2 buah dompet warna hitam, 1 satu buah dompet coklat, 3 unit handphone Bersama Terduga Pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke mapolres pinrang guna proses penhidikan lebih lanjut. Ujar kasat reskrim.(rls/Har)