PINRANG ,--Tim Crime Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres pinrang yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Akp Akhmad Rizal ,SE.,MM.,CPCLE bersama dengan Kanit Resmob IPDA Ahmad Haris M telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Akp Akhmad Riza membenarkan adanya penangkapan pelaku pelaku Jamal (37) warga Dusun Pasang Lambe Desa Mesakada Kec.Lembang Kab.Pinrang. terduga pencabulan, hari Rabu tgl 20 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 wita di Jl.Poros Pinrang - Polman Kec.Lembang Kab.Pinrang
"Penangkapan tersebut Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 176 / III / 2024 / SPKT / POLRES PINRANG / POLDA SULSEL, tanggal 21 Maret 2024. Pelapor yakni
Markus Kuasa Anak Dari Barisi, warga Pasang Lambe, Kel.Lembang Mesakada, Kec.Lembang, Kab.Pinrang,"ungkapnya.
Kasat Reskrim Akp Akhmad Riza menjelaskan dimana Korban adalah MC (12) Tahun, Pelajar SD ,Alamat Dusun Pasang Lambe Desa Mesakada Kec.Lembang Kab.Pinrang.
"Dalam Kronologi kejadian Waktu Dan Tempat Kejadian pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 23.30 wita di Pasang Lambe, Kel.Lembang Mesakada, Kec.Lembang, Kab.Pinrang. dibuktikan dengan adanya chat,. Antara MC dan terduga pelaku, MC mengaku setubuhi Jamal
Dari keterangan korban Tak hanya itu jamal Terduga pelaku pernah melakukan aksinya dan menyelinap naik kerumah melalui pentilasi udara ruang dapur serta memasuki kamar MC dan langsung menyetubuhi korban. Dan atas kejadian tersebut saya merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini kepihak yang berwajib.,"bebernya
"Pelaku kini Sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut Dari Hasil Introgasi Terduga Pelaku Jamal mengakui bahwa dirinya yang telah menyetubuhi korban sebanyak 4 ( Empat) kali layaknya hubungan suami istri.Selanjutnya terduga pelaku diserahkan kepada penyidik / Penyidik Pembantu polres pinrang guna proses hukum lebih lanjut.,"pungkasnya.(har/rls)