Ket foto: Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Akhmad Rizal,S.E.,M.M.,CPCLE |
Polres Pinrang Imbau Warga Antisipasi Peredaran Uang Palsu Di Bulan Ramadhan
PINRANG,--Polres Pinrang mengimbau warga agar mengantisipasi peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Pinrang di bulan Ramadhan. Imbauan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Akhmad Rizal,S.E.,M.M.,CPCLE saat dikonfirmasi Jum'at (15/03).Ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mencegah peredaran uang palsu.
" Dibulan ramadan ini saya selaku Kasat Reskrim Polres Pinrang menghimbau warga agar berhati-hati dalam hal melakukan transaksi jualbeli karena tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak yang akan mempergunakan kesempatan melakukan kejahatan menggunakan uang palsu,"ungkapnya.
Kasat Reskrim polres Pinrang itu juga adapun cara mengetahui keaslian uang yaitu dengan cara yang paling mudah yaitu menerapkan trik 3D yaitu, dilihat,diraba dan diterawang serta dengan mengenali unsur pengaman meliputi tanda air, benang pengaman, tulisan mikro, gambar tersembunyi dan gambar saling mengisi.
"Kasus uang palsu selalu memakan korban, untuk itu saya sudah menyampaikan kepada anggota agar memberikan himbauan kepada warganya untuk berhati hati dalam melakukan transaksi jual beli, apabila ada orang yang dicurigai membawa uang palsu agar segera diamankan dilaporkan kepada polisi terdekat,".
Adapun ancaman hukum bagi pelaku pengedar uang palsu diatur dalam Pasal 244 KUHP yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja membuat uang dengan sengaja menyebar atau dengan sengaja mengeluarkan ke luar atau memakai uang palsu, dihukum penjara paling lama lima belas tahun.
Jika barang siapa melakukan perbuatan tersebut dengan maksud agar uang palsu itu dikeluarkan ke dalam negeri atau oleh orang asing, dihukum penjara paling lama dua puluh tahun.(rls/Har)