Ket foto: Yanti Kabid Informasi dan Statistik Diskominfosandi Pemkab Pinrang |
Pemkab Pinrang Hadirkan Aplikasi Laporan Aspirasi Dan Pengaduan Online Rakyat, Berikut Link Aplikasinya SP4N LAPOR
PINRANG,--Dalam meningkatkan pelayanan bagi masyarakat, pemerintah kabupaten Pinrang menyediakan langsung sarana pengaduan berbasis online melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara Nasional dengan laman akses website www.lapor.go.id.
Melalui hal tersebut, Kadis Kominfosandi Andi Aswidy Rustam, S.STP, M.Si, Melalui Yanti Kabid Informasi dan Statistik Diskominfosandi Pemkab Pinrang mengatakan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.
"SP4N - LAPOR dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya,"kata Yanti Kabid Informasi dan Statistik diskomunikasi Pinrang
Lebih lanjutnya, Adapun tujuan SP4N adalah agar Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik; Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Diman Sp4n lapor dinaungi oleh 3 lembaga negara yaitu, Lembaga pengelola SP4N-LAPOR adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik,"pungkasnya.
Download Langsung aplikasinya melalui Play Store; dengan cara klik link berikut ini;
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.deptech.lapor.
(Har/rls)