Posko aduan Bawaslu Kab.Pinrang terkait PTPS
PINRANG,--Perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Bawaslu Pinrang sementara melalui proses wawancara di 12 Kecamatan se - Kab.Pinrang.
Perekrutan PTPS berdasarkan Petunjuk teknis dari Bawaslu RI , nantinya akan dilantik 1203 orang Petugas Pengawas TPS yang disebar diseluruh wilayah Kab Pinrang dan untuk menjadi informasi bahwa tugas PTPS adalah mengawas di TPS sesuai domisili masing - masing pada saat Pemilu serentak 2024.
Berdasarkan dengan hal ini , Bawaslu Kab Pinrang menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan di posko aduan masyarakat terkait dengan nama - nama calon PTPS yang sudah dinyatakan lulus berkas sekiranya jika mengetahui terdapat nama yang tercantum sebagai anggota parpol .
"Kami membuka Posko Pengaduan Masyarakat untuk menerima aduan dari masyarakat yang tahu akan informasi nama - nama yang lulus administrasi Pengawas TPS jika terdaftar sebagai anggota parpol, karena PTPS juga termasuk bagian penyelenggara Pemilu dan mereka wajib netral ” ujar Andifitriani Bakri di ruang Sidang Bawaslu Pinrang Tanggal 11 Januari 2024 setelah melakukan rapat internal bersama dengan unsur ketua dan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kab.Pinrang membahas agenda lainnya.
Masyarakat dapat melapor ke Posko Aduan Bawaslu Kabupaten Pinrang baik secara langsung maupun tidak langsung (daring) Melalui email resmi Bawaslu Pinrang sdmbawaslupinrang@gmail.com atau bisa melalui pesan langsung di whatsapp dengan nomor kontak 0821-1177-7878 .(rls/Jam)