Polisi Datangi Bengkel dan Toko Penjualan Knalpot Brong, Ditempeli Stiker Aturan !!
MAKASSAR-- Sejumlah personel Subdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel, Senin (15/1/24), menyasar sejumlah toko maupun bengkel pemasangan knalpot Brong di Makassar.
Hal tersebut merupakan bentuk sosialisasi ke pada pemilik usaha, agar tidak atau menghentikan penjualan knalpot bising yang mengganggu ketenangan pengguna jalan.
Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. DR. I Made Agus Prasatya, SIK, M. Hum meminta untuk tidak menjual maupun memodifikasi knalpot Brong atau bogar.
"Knalpot rong tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan," ucap Dirlantas Polda Sulsel.
Dalam aturan kata I Made Agus, tertuang dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pada Pasa 8l (1) pelaku usaha dilarang memproduksi dan memperdagangkan barang dan /atau jasa dengan tak memenuhi atau tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan per undang undangan.
"Di Pasal 62 (1) pelaku usaha yang melanggar ketentuan di maksud dalam Pasal 8, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2 Miliar," tegasnya.
Sementara pngemudi sepeda motor yang tak memenuhi persyaratan dan tak laik jalan melanggar Pasal 285 Ayat 1 UULAJ,.dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau paling banyak Rp.250 ribu.
personel ditlantas yang melakukan sosialisasi tersebut juga memasang stiker himbauan dan larangan tersebut. (*)