Pendaftaran Pengawas TPS Bawaslu Diperpanjang Di Kab. Pinrang, Dibuka Kembali Untuk Mengisi Kuota Kosong
PINRANG--Bawaslu Kab.Pinrang memperpanjang masa pendaftaran Pengawas TPS pada pemilu serentak tahun 2024 ini , Senin 08 /01/2024.
Perpanjangan masa pendaftaran tersebut di lakukan karena selama pendaftaran tahap pertama berlangsung sejak tanggal 2-6 Januari 2024, jumlah pelamar yang mendaftar belum memenuhi jumlah TPS yang tersebar di 12 Kecamatan se Kab.Pinrang .
"selama tahap pertama pendaftaran tersebut, tercatat masih ada beberapa Kecamatan yang Kelurahan dan desa belum ada pendaftar nya sampai dengan masa akhir pendaftaran .
Jumlah ini belum memenuhi kuota yang dibutuhkan Bawaslu Pinrang yakni sebanyak 1203 orang pengawas TPS se-Kab.Pinrang dan pendaftaran perpanjangan ini dibuka kembali sampai dengan tanggal 08 Januari Pukul 23.59 Wita.
"Jadi yang ingin mendaftar, syarat utamanya adalah minimal memiliki Pendidikan SLTA, kemudian harus berusia 21 tahun saat mendaftar dan bukan PNS atau P3K dan kami mengajak masyarakat untuk bergabung menjadi bagian dari Bawaslu ,silahkan untuk ke kantor Panwaslu Kecamatan sesuai dengan domisili di KTPnya, ungkap Ketua Bawaslu Pinrang ini.
Diketahui, Syarat untuk menjadi pengawas TPS yakni:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun pada saat mendaftar
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
6. Berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun pada saat mendaftar
7. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
8. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
9. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
10. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
11. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)
12. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
13. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS
14. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
15. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
16. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.(rls/har)