Langgar Titik Pemasangan APK; Bawaslu Pinrang Tertibkan Baliho Capres Di Pagar Rumah Dinas
PINRANG — Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pilpres Prabowo Gibran di sejumlah Titik di tertibkan di kecamatan Watang Sawitto.
Pada 17 Januari 2024 Bawaslu menertibkan APK yang terpasang digedung PKK yang berlokasi di Jl Poros Pinrang-Rappang, dan depan Mall sejahtera Pinrang, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang sedikitnya ada tiga spanduk kampanye capres-cawapres terpasang.
Sofyan Ketua Bawascam Pinrang di konfirmasi membenarkan timnya bersama satpol PP Pemkab Pinrang melakukan penertiban APK yang terpasang yang tidak sesuai titik yang sudah di tentukan oleh KPU.
"Hari ini Kami atas panwaslu kecamatan Watang Sawitto bersama PPK kecamatan Watang Sawitto mendampingi satpol PP untuk menurunkan APK yang tidak sesuai titik yang sudah di tentukan oleh KPU,"ungkapnya.
Lebih lanjut kata Sofyan, APK yang dibolehkan 1. Titik yang sudah di tentukan oleh KPU kabupaten Pinrang 2. Wilayah private, a. Pekarangan rumah/lokasi (dalam pagar) b. Papan reklame (yang berbayar),
"Kami berharap peserta dan tim pemenangan agar memperhatikan titik pemasangan apk sesuai ketentuan yang berlaku dari KPU,"terangnya
Sementara itu Ruslan pimpinan Bawaslu Pinrang di konfirmasi menegaskan, jika pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
“Itu (rumah dinas) dilarang sebagai objek kampanye. Kami akan tindaki,” janjinya, Rabu 17 Januari 2024.
Ruslan juga menyampaikan, bahwa pihaknya pun telah mendapatkan informasi dari Panwas jika masih ada APK yang terpantau di tempat-tempat terlarang lainnya, yang kemungkinan baru dipasang tadi malam.
Dari pantauan, pemasangan APK Diduga rumah yang berada di depan gedung PKK tersebut adalah rumah dinas Pemkab Pinrang merupakan salah satu aparatur sipil negara (ASN) turut di tertibkan.(Har/rls)