Gelar Rakor, KPU Pinrang Minta Parpol Patuh Lapor Dana Kampanye, Ingatkan Ancaman Diskualifikasi
PINRANG ,-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Pinrang mengingatkan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi aturan tentang laporan awal dana kampanye (LADK).
Rapat Koordinasi, Laporan awal dana kampanye (LADK) Peserta pemilu 2024 di pimpin langsung ketua KPU Pinrang Ali jodding di dampingi komisioner KPU Pinrang di antaranya Edy Sofyan koordinator bidang tehnis penyelenggaraan dan Hamdan koordinator bidang tehnis sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan sumber daya manusia. Dihadiri unsur pengurus parpol dan Operator Partai Politik.Kegiatan itu berlangsung di Aula kantor KPU kabupaten Pinrang, Jalan Bintang.Jum'at (5/1).
Dalam sambutan ketua KPU Pinrang Ali jodding mengatakan mengucapkan terimakasih kepada utusan parpol mengikuti Rapat Koordinasi, Laporan awal dana kampanye (LADK) Peserta pemilu 2024.
"Dengan Ada Rakor ini diharapkan parpol segera untuk menyerahkan LADK tepat waktu. Paling lambat tanggal 6 Januari 2024, KPU itu dalam rangka memastikan bahwa partai politik peserta Pemilu di kabupaten Pinrang dapat menyerahkan LADK tepat waktu,"jelasnya
Sementara itu, Edy Sofyan koordinator bidang Divisi Teknis penyelenggara KPU Pinrang mengingatkan ada konsekuensi jika parpol tidak mematuhi aturan LADK. Dia menyebut parpol akan didiskualifikasi bila tidak melaporkan LADK kepada KPU.
"Karena konsekuensinya cukup berat jika partai politik peserta Pemilu tidak menyerahkan LADK, yaitu bisa dibatalkan atau didiskualifikasi dari kepesertaan Pemilu, kami KPU Pinrang sendiri akan mendampingi parpol dalam pengimputan LADK" ungkapnya.
Informasi yang dihimpun Penyampaian LADK parpol dilakukan pada 7 Januari 2024. Kemudian untuk perbaikan LADK dapat dilakukan pada 8-12 Januari 2024. Sementara itu, LADK akan diumumkan pada 8-13 Januari 2024.(Har/rls)