Ilustrasi |
PINRANG ; Cetak Uang Palsu Oknum Staf Desa Terancam 6 Tahun Penjara
PINRANG,--Gegara Memalsukan Uang pecahan Rp.50 Ribu dan Rp. 100 Ribu Seorang oknum staf Desa di Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan (sulsel) diamankan Polisi.
Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Risal mengatakan, membenarkan adanya kejadian tersebut terduga pelaku AL merupakan oknum staf Desa.
"Pelaku memalsukan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp 50 ribu dengan cara memfoto kopi menggunakan printer,"ungkap Iptu Akhmad Risal di konfirmasi, Sabtu (23/12/23).
Lebih lanjut kata Di Akhmad, dalam Kronologis kejadian pelaku mencetak uang menggunakan printer kemudian dibelanjakan kebutuhan sehari hari seperti rokok.
" Terduga pelaku menyuruh adiknya yang masih dibawa umur untuk berbelanja di warung Kembalian uang palsu dari warung itu digunakan terduga pelaku untuk membayar utang. Dan Sejauh ini terduga pelaku sudah tiga kali berhasil membelanjakan uang yang dicetak sendiri "terangnya
Tambahnya, Terduga pelaku AL mengaku uang palsu yang digunakan dicetak menggunakan kartas HVS biasa menggunakan printer
"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 244 KUHP lantaran sengaja membuat, mengedarkan dan memakai uang palsu dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,"pungkasnya.(Har/rls)