-->

Notification

×

Indeks Berita

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

Kantor ATR/BPN Pinrang Persentase Capaian Realisasi PSN Tahun 2023

Kamis, 28 Desember 2023 | Desember 28, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-28T08:33:43Z
Ket foto: Kepala BPN Pinrang, Andi Syurya Barata (kiri)


Kantor ATR/BPN Pinrang Persentase Capaian Realisasi PSN Tahun 2023 



PINRANG,--Memasuki caturwulan terakhir 2023, kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan (Sulsel) menyampaikan realisasi dari pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN).



Terkait dengan Realisasi PSN kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pinrang Tahun 2023 Kepala BPN Pinrang, Andi Syurya Barata Menyampaikan pencapaian pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) tahun 2023 kepada awak media. Kamis (28/12).




"Yang terpenting dari realisasi Program Strategis Nasional (PSN),outputnya sudah dimanfaatkan untuk masyarakat. Dan apa yang kita keluarkan harus ada pertanggungjawaban fisiknya," ungkapnya 



Andi Syurya Barata juga menyampaikan Sebagai hasil pencapaian realisasi kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pinrang di penghujung tahun 2023 dengan beberapa persentase. 



"Data kami himpun tahun 2023, untuk program PTSL (3 Desa/Kelurahan) Target 986 Bidang yang terRealisasi 986 Bidang, Lintas Sektor (17 Desa/Kelurahan), (Terdiri dari Nelayan Tangkap, Nelayan Budidaya dan UMKM) Target 677 Bidang Realisasi 677 Bidang, Redistribusi Tanah (10 Desa/Kelurahan) Target 1.500 Bidang Realisasi 1.500 Bidang, BMN (25 Desa/Kelurahan), Target 67 Bidang Realisasi 51 Bidang (16 Bidang tidak terealisasi dikarenakan kendala kelengkapan berkas dan masuk kedalam kawasan hutan), sementara Aset Pemerintah Desa, Pemda, Pemprov, Pusat, PLN dengan Target 100 Bidang Realisasi 113 Bidang, " ujarnya.



Disebutkan juga Sehubungan dengan PSN, tentunya target dari ATR/BPN, upaya kerjasama lintas sektor, termasuk pemerintah daerah. 



"Di dalam pendaftaran tanah tidak bisa dilakukan ATR/BPN Kabupaten Pinrang sendiri tapi bisa dilakukan dengan pemerintah daerah, terlebih untuk mengetahui data di lapangan, tentu peran pemerintah daerah setempat, yang terpenting memasukkan berkas ke Kantor kami, bukan Data yang bermasalah atau dalam proses perkara,"pungkasnya. (har/rls)

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update