-->

Notification

×

Indeks Berita

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

Ini Putusan MK Terkait kepala Daerah Soal Masa Jabatan Terpotong

Jumat, 22 Desember 2023 | Desember 22, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-23T00:28:27Z
Foto: MK mengabulkan gugatan kepala daerah soal masa jabatan yang terpotong. (Tangkapan layar Channel YouTube MK)


Ini Putusan MK Terkait kepala Daerah Soal Masa jabatan Terpotong 2023.





NASIONAL ,--Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan kepala daerah soal masa jabatan yang terpotong. 


Mereka mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada. Para pemohon merasa dirugikan karena masa jabatannya akan terpotong, yaitu berakhir pada 2023, padahal pemohon belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik.


Para pemohon merasa dirugikan dengan Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada tersebut karena pasal tersebut mengatur masa jabatan hasil Pilkada 2018 menjabat sampai 2023, padahal para pemohon mengaku dilantik pada 2019 sehingga terdapat masa jabatan yang terpotong mulai 2 bulan hingga 6 bulan.


Permohonan itu pun dikabulkan MK.


"Pasal Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada selengkapnya menjadi menyatakan 'Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024'," kata Ketua MK, Dr Suhartoyo, dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (21/12).


Wakil Ketua MK Saldi Isra membeberkan sejumlah alasannya.


"Pengaturan transisi terkait dengan pemungutan suara secara serentak tidak dapat mengabaikan pengaturan terkait pelantikan kepala daerah dan wakilnya sehingga pengaturan tentang pemungutan suara secara serentak harus diikuti oleh norma yang mengatur tentang pelantikan secara serentak," pungkasnya.



Diketahui, MK mengabulkan gugatan soal masa jabatan yang terpotong. Gugatan ini dilayangkan oleh Wagub Jatim Emil Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

(Rls/Har)


Link sumber YouTube MK : https://www.youtube.com/live/TyZS7TYuOsc?si=7GJCcxVcAK30K7u7




Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update