-->

Notification

×

Indeks Berita

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

Ini Cara Cek Apakah NIK Terdaftar NPWP atau Tidak

Rabu, 20 Desember 2023 | Desember 20, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-20T08:33:58Z

Ilustrasi 


Ini Cara Cek Apakah NIK Terdaftar NPWP atau Tidak




NASIONAL - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mewajibkan Wajib Pajak untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).



 Pemadanan NIK dengan NPWP itu bisa dilakukan hingga 30 Juni 2024. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengatakan, sebanyak 82,52 persen dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri telah melakukan pemadanan per Desember 2023. 




Masyarakat yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP terus diimbau untuk segera melakukan pemadanan sebelum batas waktu yang ditentukan. 



Cara cek apakah NIK terdaftar NPWP Untuk mengetahui apakah NIK sudah terdaftar sebagai NPWP, Wajib Pajak bisa melakukannya secara online. Berikut caranya: Kunjungi laman ereg.pajak.go.id Gulir ke bawah dan klik "cek NPWP", halaman akan berpindah ke https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp Selanjutnya, pilih kategori "Orang Pribadi" Masukkan NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) Masukkan juga kode captcha sesuai yang tersedia Kemudian, klik "Cari". 



Jika NIK sudah terdaftar di NPWP, akan muncul data NPWP Wajib Pajak yang berisi nomor NPWP, nama Wajib Pajak, lokasi KPP terdaftar, status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). NIK yang sudah terintegrasi NPWP ditunjukkan dengan keterangan di kolom Status NPWP16 berupa "valid". 



 Dikutip dari laman Instagram @ditjenpajakri, berikut cara pemandanan NIK-NPWP: Buka laman pajak.go.id Isi 15 digit NPWP dan kata sandi akun pajak Anda Masukkan kode keamanan sesuai pada kolom yang tersedia, klik Klik "Login" Selanjutnya, pilih menu "Profil" dan dan pilih “Data Profil” Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP Jangan lupa cek validitas data NIK dengan klik tombol “Validasi” Klik “Ubah profil” untuk menyelesaikan pemadanan Terakhir, klik "Logout" dan coba masuk kembali ke akun menggunakan NIK. Apabila NIK telah tercantum pada profil dengan status valid atau berwarna hijau, artinya NIK Anda telah berlaku menjadi NPWP. 



 Wajib pajak orang pribadi adalah penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP. Wajib Pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK-NPWP akan mendapat konsekuensi berupa kesulitan dalam mengurus layanan pajak. 



"Akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," kata Dwi.


 Pengintegrasian NIK menjadi NPWP bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal. 



Oleh sebab itu, Wajib Pajak yang belum memadankan data diimbau untuk segera mengurusnya sebelum 30 Juni 2024.(***)

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update