Ilustrasi,dok |
Ingat, Fotokopi KTP Tidak Berlaku Lagi Mulai 1 Januari 2024
NASIONAL,--Fotokopi KTP akan tidak berlaku lagi sebagai prasyarat mengurus data kependudukan mulai 1 Januari 2024 mendatang.
Ini seiring dengan kebijakan baru pemerintah dengan mengenalkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Selama ini pengguna KTP-el masih membutuhkan fotokopi untuk keperluan mengakses layanan publik.
Sedangkan pada pengguna IKD, tidak lagi membutuhkan fotokopi karena sebab masyarakat hanya perlu mengakses IKD dari gawai.
Dilansir melalui Jawapos, IKD menjadi solusi masyarakat untuk tak lagi menyerahkan berkas berupa fotokopi KTP-el saat mengurus sesuatu pada layanan publik. IKD juga diklaim dapat mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan bahwa keberadaan IKD tidak berarti menghapus KTP-el.Keduanya akan saling melengkapi dan tetap berlaku mengingat beberapa kondisi seperti penduduk yang tidak memiliki ponsel atau mereka yang tidak terbiasa menggunakan gawai.(rls)
Berita ini sudah diterbitkan di Jawapos.com