PINRANG,--Ratusan Massa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Lawan Tambang Pasir Sungai Saddang merupakan Desa/Kelurahan Baba Binanga, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang menggelar aksi Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Aksi unjuk rasa itu dihadiri beberapa elemen masyarakat kecamatan Duampanua, hingga menduduki kantor bupati pinrang mendapatkan pengawalan ketat dari anggota polres Pinrang dan satpol PP Pinrang, kamis (14/12).
Ilham Penanggung jawab aksi mengatakan Sehubungan dengan terbitnya Surat ljin Usaha Pertambangan (IUP) yang terbentang disepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Saddang yang ada saat ini maka Koalisi Rakyat Lawan Tambang Pasir Sungai Saddang hendak melaksanakan hak untuk Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Dalam Orasinya melalui press release Kegiatan ini memiliki maksud dan bertujuan untuk mengkampanyekan pentingnya menjaga DAS Saddang yang saat ini berada dalam status dipulihkan. Selain itu Semakin Memprihatinkan Dan Menjadi Ancaman Bencana Masa Depan yang baru. Tahun 2019, Warga Desa Salipolo dan Bababinanga bersama Koalisi melakukan berbagai aksi perlawanan bahkan sampai di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi.
Perlawanan warga tahun 2019 berhasil menggagalkan tambang PT. Alam Sumber Rezeki. Hingga tahun 2023 para pengusaha tambang kembali meresahkan warga desa dua kecamatan ini khususnya Bababinanga dan Salipolo.
Bahkan di awal penolakan bulan Februari dan Maret sebanyak 21 warga Bababinanga dilaporkan atas dugaan pelanggaran pidana pemalsuan surat yang berisi tanda tangan warga menolak tambang. Lima bulan paska ancaman kriminalisasi, aktivitas para pemburu rente pasir kembali mengoyak ketenangan warga hingga menyulut gerakan perlawanan yang semakin massif dan meluas.
Dari data yang dimiliki KPA Sulsel ada 13 perusahaan yang telah memiliki lzin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 305,7 Ha dan Alokasi Ruang Tambang (ART) di RTRW Provinsi No. 03 Tahun 2022 seluas 182.2 Ha dialokasikan tersebut adalah Kawasan Perlindungan Setempat dan Kawasan Perikanan Tangkap Tradisional dan dalam Peta InaRISKS Badan Nasional Penanggulangan Bencana-BNPB, Sungai Saddang dan sekitamya ditetapkan Zona High Value atau wilayah rawan banjir tingkat tinggi serta bahaya likuifaksi sedang hingga tiggi.Selain itu dalam Peta Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung - BPDASHL,DAS Saddang masuk dalam klasifikasi dipulihkan.
Perlindungan dan Pemulihan DAS Saddang bahkan masuk sejak di RPJMN 2014-2019 sebagai bagian 15 DAS Prioritas dari 108 DAS kritis di Indonesia. Penetapan wilayah konsesi tambang tersebut jelas mengindikasikan bahwa pihak-pihak yang terlibat memasukkan Sungai Saddang dalam Perda RTRW sengaja menempatkan warga dalam situasi yang berbahaya dan penuh ancaman.
Perkebunan, Reklamasi, Klaim Hutan Negara, Infrastruktur dan tentu Proyek Strategis Nasional menempatkan situasi warga negara yang mayoritas petani juga nelayan menjadi rentan, ketimpangan sumber sumber agraria dikelola dan dibeikan kepada pengusaha.UUD 1945, UU sebagai amanat dan mandat Konstitusi yang harus dijalankan Negara tapi hingga hari ini justru menempatkan Rakyat serta lingkungan dalam kondisi kritis dan memprihatinkan. Dalam pasal 66 UU PPLH No. 32 Tahun 2009 disebutkan bahwa setiap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup yang sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.
Aksi penolakan warga terhadap tambang pasir, tidak boleh dikriminalisasi dan sudah jelas hak-hak warga telah dilindungi dalam Undang-undang. Rencana tambang pasir bila tetap dipaksakan berjalan hanya akan memicu pelanggaran HAM di kabupaten Toraja, Enrekang juga Pinrang serta habitat perairan tawar lainnya DAS Saddang.
Kebijakan pembangunan yang selalu menempatkan masyarakat serta lingkungan hanya sebagai objek semata akan mengakibatkan akumulasi perlawanan atas perampasan sumber sumber agraria, ruang hidup serta ketidakadilan ekologis.
Tambang Pasir akan mengulang duka masa lalu dan mendulang bencana bom waktu masa depan. Generasi akan datang sebagai pemilik kehidupan selanjutnya akan berada dalam kondisi yang memprihatinkan. Penghormatan, perlindungan dan pengakuan atas ruang hidup warga negara dan lingkungannya adalah bentuk dari kedaulatan hak asasi yang saat ini bertarung dengan ketidakpastian dan ketidakadilan agraria.
Untuk itu, perjuangan mewujudkan kedaulatan dan kemerdekaan atas ruang hidup yang adil dan berkelanjutan sebagai perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Warganegara,upaya penolakan dan perlawanan terhadap penetapan wilayah konsesi tambang pasir di Sungai Saddang adalah sebuah kewajiban.
Atas situasi tersebut, Koalisi RAkyat Lawan Tambang Pasir Sungai Saddang Mendesak dan Menyatakan Sikap Agar pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (UP) 13 Perusahaan di DAS Saddang.
2. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menghormati dan mendengarkan penolakan yang dilakukan oleh Warga Desa Bababinanga dan menghentikan proses izin penambangan pasir di Sungai Saddang.
3. Hentikan Upaya Kriminalis asi warga yang menolak tambang rasir sungai Saddang.
4. Melakukan pemulihan dan perlindungan atas lingkungan hidup yang adil serta berkelanjutan dan menolak segala bentuk kepentingan bisnis oleh pengusaha.
5. Laksanakan pembangunan dan pengelolaan sumier sumber agraria dengan prinsip partisipatif bermakna bukan partisipasi manipulatif. Hidup RAkyat.Hidup RAkyat...Hidup RAkyat. Koalisi RAkyat Lawan Tambang Sungai Saddang.
Press Release Koalisi Rakyat Lawan Tambang Pasir Sungai Saddang (Ilham)
Simak berikut videonya;