Cabuli Anak Di Bawah Umur, Oknum Buruh Pabrik Di Pinrang Disergap Tim PPA Satreskrim Polres Pinrang
PINRANG,--Tim Unit PPA Satreskrim Polres Polres Pinrang melakukan Penangkapan terhadap pelaku perbuatan cabul di Btn Faraland Bulu Kel. Manarang Kec. Mattiro Bulu Kab. Pinrang.
Kapolres Pinrang melalui Kasat Reskrim polres Pinrang IPTU Akhmad Risal pelaku pembuatan cabul di BTN Faraland Bulu diamankan saat ini dalam proses pemeriksaan Unit PPA.
"Pelaku Sudah kami amankan, dengan dasar
Laporan Polisi Nomor: LP B / 613 / XI / 2023 / SPKT / Polres Pinrang / Polda Sulsel, tanggal 28 November 2023, Dimana Kejadian itu pada hari selasa tanggal 28 Nopember 2023 sekira pukul 10.00 Wita di Jl.Srigala Kel. Maccorawalie Polong Kec. Watangsawitto Kab. Pinrang,"ungkapnya
Lanjut kata IPTU Akhmad Risal dalam Kronologis Penangkapan Kanit PPA mendapatkan laporan telah terjadi persetubuhan anak di bawah umur atau Perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang di lakukan oleh MA.
"Dimana Terduga pelaku sangat meresahkan keluarga korban, Sehingga menindak lanjuti situasi perkembangan kasus tersebut maka unit PPA di pimpin oleh Ps. Kanit PPA Aipda Murgan segera mendatangi rumah pelaku dan mengamankan pelaku Kemudian membawa Terduga Pelaku ke mapolres pinrang guna untuk di lakukan pemeriksaan .
"Korban merupakan anak dibawa umur, Warga Jln. Serigala Kel. Maccorawalie Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang dari Hasil Pemeriksaan Tersangka mengakui perbuatannya melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban dengan cara pelaku menggendong korban masuk ke dalam kamar,"bebernya.
Selanjutnya kata Kasat Reskrim polres Pinrang adapun Barang Bukti Dari Hasil Visum Dari RS Umum Lasinrang Kabupaten Pinrang Pakaian korban
"Modus Pelaku memanfaatkan korban yang masih tergolong anak di bawah umur dan melakukan perbuatannya dimana saat kejadian korban hanya berdua dengan pelaku
Dimana pelaku saat itu berada di rumah nenek korban, pelaku bekerja sebagai buruh pabrik tahu di rumah nenek korban saat itu pelaku menggendong korban masuk ke dalam kamar dan korban melakukan perlawanan yaitu berusaha menolak masuk ke kamar dengan cara kaki korban di sangkutkan ke pintu kamar namun korban tidak berdaya,"
Lanjut,"Saat di dalam kamar pelaku memaksa korban membuka pakaian korban dan korban berteriak namun pelaku tetap melakukan aksinya yaitu mencabuli korban dan setelah itu pelaku menghubungi ibunya melalui handpone dan menyampaikan kepada ibunya kejadian yang di alaminya,"
Akibat perbuatan tersangka dijerat Pasal Yang Di Persangkakan Sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 ayat (1) Jo. 76D UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – Undang atau Pasal 82 Ayat (1) Jo. 76E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,'(har/rls).