Ket kegiatan media Gathering Dilaksanakan Bawaslu Pinrang dihadiri unsur Media, Rabu (27/12). |
PINRANG,--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) menertibkan alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sementara (APS) atau baliho caleg karena melanggar aturan. Baliho itu sebelumnya tersebar pada 12 kecamatan.
"Ya kami lakukan penertiban APK dan APS sesuai data dari tim penertiban baliho oleh tim fasilitas kampanye, yang dianggap melanggar aturan dari 12 Kecamatan di Pinrang, ada sembilan (9) kecamatan yang giat melakukan penertiban yang tak seusai aturan," ujarnya.
Koordinator devisi (Kordiv) Pencegahan, Humas dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Pinrang, Aswar, S.Psi, M.I.Kom, mengatakan penertiban yang dilakukan Hingga masa kampanye per Desember 2023 penertiban atribut 9 Kecamatan.
"Ada beberapa kecamatan anggota kami melakukan penertiban kami telah mengingatkan ke masing-masing parpol untuk menurunkan APK atau APS yang melanggar aturan, yang terbanyak penertibannya di kecamatan Watang Sawitto," ucapnya.
Dia mengatakan penertiban ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Pasal tersebut mengatur bahwa alat peraga kampanye dilarang dipasang pada tempat umum atau fasilitas pemerintah.
"Jadi yang kami tertibkan itu APK atau APS yang dipasang tidak sesuai aturan yang dapat mengganggu ketertiban umum, tak hanya itu kami juga melakukan pengawasan di kegiatan kegiatan reses anggota DPRD, Kegiatan BUMN, ASN dan Bahkan patroli media sosial" pungkasnya.(Har/rls).