Ket foto: Ketua Bawaslu Pinrang Andi Fitriani Bakri |
Bawaslu Pinrang Butuhkan 1.203 Pengawas TPS, Ini Syarat Dan Cara Daftarnya,!
PINRANG,- - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pinrang membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai pengawas TPS, segera menyiapkan berkas. Pendaftaran dan pengiriman berkas lamaran akan dibuka mulai Selasa-Sabtu, 2-6 Januari 2024.
Ketua Bawaslu Pinrang Andi Fitriani Bakri mengatakan pihaknya membutuhkan 1.203 pengawas TPS saat pemilu 2024.
"Untuk kabupaten Pinrang kami membutuhkan sebanyak 1.203 pengawas TPS. Tiap TPS itu satu pengawas," ungkap Andi Fitriani Bakri dikonfirmasi awak media, Senin (25/12/2023).
Lebih lanjut pengawas TPS memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan integritas dan transparansi proses pemilihan.
"Pengawas TPS bertanggung jawab dalam mengawasi kegiatan di tempat pemungutan suara dan memastikan bahwa pemilu berjalan lancar sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)," tuturnya.
Pengawas TPS yang terpilih akan mendapatkan gaji sebesar Rp1.000.000 per bulan.
Ditambah biaya pelatihan yang akan disediakan oleh Bawaslu Kabupaten Pinrang.
"Kami mengajak semua individu yang memenuhi syarat dan memiliki minat dalam demokrasi serta proses pemilihan untuk mendaftar sebagai Pengawas TPS. Partisipasi Anda sebagai Pengawas TPS akan memberikan kontribusi dalam menjaga keadilan dan kredibilitas pemilu yang akan datang," katanya.
Untuk menjadi calon Pengawas TPS, peserta harus memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan terkait pemilu.
Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi pelamar:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Untuk pertanyaan dan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi sekretariat Panwas Kecamatan setempat.(Har/rls)