Ilustrasi. |
Tim Resmob Satreskrim Polres Pinrang Ungkap Kasus Pencurian Handphone
PINRANG,--Tim Crime Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang dipimpin Kanit Resmob AIPTU Syahrir telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian. Pada hari Rabu 25 Oktober 2023 sekira Pukul 00.30 wita Di Kampung Lapalopo Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.
Kapolres Pinrang melalui Iptu Akhmad Rizal kasat Reskrim polres Pinrang membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku pidana pencurian.
"Penangkapan tersebut Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 490 / IX / 2023 /SPKT / Polres Pinrang/ Polda Sulsel, tanggal 01 Oktober 2023 Tentang tindak pidana pencurian. Pelapor sekaligus Korban Izzaturohma Syaputri, (27), Warga Jl.Salo Kel.Salo Kec.Watang Sawitto Kab.Pinrang, kejadian pencurian tersebut Pada Hari Rabu Tanggal 27 September 2023 Sekitar Pukul 15.13 wita bertempat Di Jl.Jend.Sudirman Kel.jaya Kec.Watang Sawitto Kab.Pinrang,"terangnya.
Selanjutnya kata Iptu Akhmad Rizal kasat Reskrim polres Pinrang pelaku berhasil diamankan RJ (27), merupakan warga Bulo Kel.Bulo Kec.Panca Rijang kabupaten Sidrap.
"Dalam Kronologis Kejadian Awalnya korban mengendarai sepeda motor bersama dengan suaminya kemudian menuju Toko Miri untuk belanja dan saat itu masih melihat handphone miliknya berada dalam tas selanjutnya korban membayar semua belanjaannya dan menuju ke kantornya,".
Lanjutnya, "kemudian setelah berada di Kantor korban baru menyadari kalau Handphone miliknya hilang dan adapun ciri-ciri handphone tersebut adalah Merk Realme 8 Pro warna hitam atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 4.299.000 (empat juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dan merasa keberatan sehingga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib, guna diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,"jelasnya
Tambahnya kata Iptu Akhmad Rizal kasat Reskrim polres Pinrang dari Hasil Introgasi pelaku RJ mengakui bahwa dirinya yang telah mengambil handphone tersebut dengan cara di dapat di pinggir jalan kemudian digunakan secara pribadi.
"Dari hasil penangkapan, anggota kami mengamankan Barang Bukti berupa 1 (Satu ) Unit Handphone Merk Realme 8 Pro Warna Hitam Selanjutnya Terduga pelaku dan barang bukti diserahkan kepada penyidik polres pinrang untuk proses hukum lebih lanjut,"pungkasnya.(Rls/har)