PINRANG,--Tim Crime Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang di pimpin oleh Kanit Resmob AIPTU SYAHRIR telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan badik yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. Rabu 11 Oktober 2023 sekitar pukul 04.00 wita di Jl.Lembu Kel.Maccorawalie Kec.Watang Sawitto Kab.Pinrang.
Kapolres Pinrang melalui Iptu Akhmad Rizal kasat Reskrim polres Pinrang membenarkan adanya kejadian tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 508 / X / 2023 / SPKT / Polres Pinrang/ Polda Sulsel, tanggal 11 Oktober 2023 Tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnnya seseorang.
"Pelaku sudah kami amankan, untuk penyelidikan lebih lanjut, sementara Korban adalah MH Alias janggoe ,Umur 26 Tahun, Pekerjaan Tukang Las , warga Alamat Jl.Lembu (Panrebessie) Kel.Jaya Kec.Watang Sawitto Kab.Pinrang. meninggal dunia akibat tikaman Sajam berupa badik Milik pelaku,"terangnya
Kasat Reskrim polres Pinrang menjelaskan Terduga Pelaku AA Alias Ahong, Umur 26 Tahun ,Pekerjaan Wiraswasta, juga merupakan warga Jl.Lembu (Panrebessie Kel.Jaya Kec.Watang Sawitto Kab.Pinrang. diamankan oleh Tim Crime Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang
"Waktu Dan Tempat Kejadian Pada Hari Rabu Tanggal 11 Oktober 2023,Sekitar pukul 01.30 Wita ,di Jl.Lembu Kel.Jaya Kec.Watang Sawitto Kab.Pinrang. Dalam Kronologis Kejadian Awalnya korban bersama teman temannya dan terduga pelaku sementara minum minuman keras di salah satu rumah di Jl.Lembu Kel.Jaya Kec.Watang Sawitto Kab.Pinrang,"jelasnya.
Selanjutnya kata kasat Reskrim polres Pinrang,"kemudian korban menyampaikan kata kata yang membuat terduga pelaku tersinggung sehingga terduga pelaku pulang ke rumahnya mengambil badik miliknya dan setelah terduga pelaku mengambil badik kemudian kembali ke tempat terduga pelaku bersama korban minum minuman keras dan korban menyampaikan kembali kata kata kasar kepada terduga pelaku sehingga terduga pelaku langsung menikam korban dengan menggunalan badik miliknya sebanyak satu kali sehingga korban mengalami luka terbuka bagian dada sebelah kiri yang mengakibatkan usus korban keluar yang mengakibatkan korban meninggal dunia,"ulasnya.
Dari Hasil Introgasi pelaku AA Alias AHONG mengakui bahwa dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap diri korban dengan cara menikam dengan menggunakan badik miliknya karena merasa emosi karena dirinya disampaikan kata kata kasar oleh korban.
"Dari tangan pelaku kami amankan Barang Bukti Sebilah Badik beserta dengan gagannya yang terbuat dari kayu, Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diserahkan kepada penyidik polres pinrang guna proses hukum lebih lanjut,"pungkasnya.(Har/rls)